- Pelaku perjalanan dengan usia 6-12 tahun yang belum divaksinasi dengan alasan tertentu, harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2 dan booster 1) selama melakukan perjalanan
4. Anak usia di bawah 6 tahun, maka:
- Dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT PCR
- Wajib bepergian dengan pendamping yang sudah memenuhi syarat perjalanan
5. Tidak dapat menerima vaksinasi karena kondisi medis atau komorbid, maka tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif RT-PCR.
Namun, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah yang menjelaskan kondisinya belum dan/ atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Pihak KAI menyebutkan bahwa nantinya jika ada update regulasi terbaru, maka akan segera dipublikasikan.
"Namun jangan khawatir, nantinya jika ada update regulasi terbaru, akan Railmin publikasikan segera melalui akun media sosial KAI121," tulis pihak KAI.
Pihak KAI juga mengimbau para penumpang untuk selalu menerapkan prokes selama di stasiun dan di dalam kereta api.
Baca juga: Ada Jalur Kereta Api Dalam Mal Pusat Grosir Surabaya, Unik Banget
(TribunTravel.com/ Rtn)
Baca juga selengkapnya seputar jadwal kereta api di sini.