Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Jadwal Kereta Api dari Cirebon ke Jogja via Stasiun Cirebon Prujakan, Ada KA Bogowonto & Bangunkarta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah calon penumpang menunggu kedatangan kereta api di Stasiun Cirebon, beberapa waktu lalu. Jadwal kereta api perjalanan dari Cirebon ke Jogja via Stasiun Cirebon Prujakan.

- KA Bangunkarta (122) Eksekutif (H): Rp 385 ribu

- KA Bangunkarta (122) Eksekutif (I): Rp 370 ribu

- KA Bangunkarta (122) Ekonomi (P): Rp 280 ribu

- KA Bangunkarta (122) Ekonomi (Q): Rp 275 ribu

- KA Bangunkarta (122) Eksekutif (AA): Rp 420 ribu

Baca juga: Jangan Sembarangan! Viral Ngopi di Pinggir Rel Kereta Api, Pelaku Bisa Didenda hingga Rp 15 Juta

Baca juga: Jadwal Kereta Api Relasi Banyuwangi-Surabaya via Stasiun Surabaya Gubeng Januari 2023

Syarat Penumpang KA Antarkota

Syarat penumpang KA Antarkota masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan No 84/ 2022 dan SE Kementerian Kesehatan NO. HK. 02.02/11/3984/2022.

Hal ini diungkap oleh pihak KAI melalui akun Instagram @kai121_.

"Syarat naik KA Antarkota saat ini. Banyak yang nanyain nih, apakah ada perubahan syarat naik KA antarkota setelah kebijakan terbaru pemerintah tentang PPKM?," tulis pihak KAI dikutip TribunTravel.

Pihak KAI mengatakan, "Saat ini, instansi terkait masih belum mengeluarkan regulasi terbaru tentang persyaratan naik KA antarkota, sehingga KAI masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan No 84/ 2022 dan SE Kementerian Kesehatan NO. HK. 02.02/11/3984/2022."

Adapun syarat penumpang KA antarkota di antaranya:

1. Penumpang usia 18 tahun ke atas sudah vaksin dosis ketiga (booster), maka tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

2. Penumpang usia 13-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, maka tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

3. Penumpang usia 6-12 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, maka:

- Pelaku perjalanan dengan usia 6-12 tahun yang belum divaksinasi dengan alasan tertentu, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan

Halaman
1234