Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Naik Kereta Api setelah PPKM Dihapus, Apakah Ada Perubahan?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penumpang kereta api memadati stasiun. Untuk syarat naik kereta api, PT Kereta Api Indonesia masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 84/2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 usai PPKM dihapuskan.

TRIBUNTRAVEL.COM - Apakah ada perubahan syarat naik kereta api setelah PPKM dihapuskan?

Pertanyan tersebut tentu muncul di benak para pelanggan kereta api.

Ilustrasi penumpang kereta api di stasiun. KAI mencatat melayani sebanyak 154 ribu penumpang kereta api jarak jauh pada puncak libur Natal 2022, Jumat (23/12/2022) dengan beberapa rute favorit. (Dok. KAI)

Nah, sebagai informasi, saat ini instansi terkait masih belum mengeluarkan regulasi terbaru tentang persyaratan naik kereta api antarkota.

Oleh karena itu, PT Kereta Api Indonesia masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 84/2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022.

Baca juga: Viral Kereta Api Berhenti Diduga Gegara Sekelompok Orang Bawa Senjata Tajam, KAI Buka Suara

Melansir akun Instagram @kai121_, Minggu (8/1/2023), aturan bagi penumpang usia 18 tahun ke atas yang sudah vaksin booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

Kemudian bagi penumpang usia 13-17 tahun yang telah vaksin dosis kedua juga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

Sementara itu, penumpang usia 6-12 tahun diwajibkan telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Pelaku perjalanan dengan usia 6-12 tahun yang belum divaksinasi dengan alasan tertentu, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan.

Ilustrasi penumpang kereta api memadati stasiun. PT Kereta Api Indonesia masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 84/2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 usai PPKM dihapuskan. (Dok.KAI)

Selain itu, pelaku perjalanan dengan usia 6-12 tahun yang belum divaksinasi dengan alasan tertentu, harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap selama perjalanan.

Bagi penumpang usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi.

Penumpang dengan kriteria tersebut juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

Sedangkan bagi penumpang yang tidak dapat menerima vaksinasi karena kondisi medis atau komorbid, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR.

Namun, penumpang wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menjelaskan kondisinya belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Jangan Sembarangan! Viral Ngopi di Pinggir Rel Kereta Api, Pelaku Bisa Didenda hingga Rp 15 Juta

5 Tips Liburan Aman dan Nyaman Naik Kereta Api, Dijamin Anti Bosan

Kereta api sendiri memang masih menjadi salah satu moda transportasi favorit masyarakat.

Halaman
1234