Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Naik Kereta Api setelah PPKM Dihapus, Apakah Ada Perubahan?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penumpang kereta api memadati stasiun. Untuk syarat naik kereta api, PT Kereta Api Indonesia masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 84/2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 usai PPKM dihapuskan.

Terlebih, layanan kereta api terus mengalami berbagai peningkatan dan inovasi.

Layanan kereta api juga memiliki keunggulan pada jadwal yang tepat waktu serta harga kompetitif.

Maka tak heran jika kereta api menjadi transportasi pilihan untuk menikmati momen libur Natal dan Tahun Baru 2023.

Nah, buat kamu yang berencana liburan naik kereta api, ada sejumlah tips yang patut disimak agar perjalanan semakin menyenangkan.

Apa saja? Berikut tips liburan aman dan nyaman naik kereta api yang telah TribunTravel rangkum dari laman kai.id.

Ilustrasi pelanggan kereta api jarak jauh. Belum ada perubahan syarat perjalanan kereta api usai PPKM dihapuskan. (Dok. PT KAI)

1. Rencanakan perjalananmu

Kamu harus rencanakan perjalananmu dengan cermat, satu di antaranya terkait tiket perjalanan.

Usahakan pesan tiket lebih awal karena dapat mengurangi kemungkinan kehabisan tiket.

Selain itu, agenda perjalananmu jadi lebih tersusun rapi.

Lebih praktis lagi kalau kamu pesan tiketnya pakai KAI Access karena punya banyak fitur yang melimpah di dalamnya.

Kamu bisa pesan tiket dengan memilih jenis kereta seperti ekonomi, bisnis, ekskutif, luxury, hingga panoramic.

Kamu juga bisa pilih tempat duduk sesuai kebutuhan, melakukan pembayaran, memesan makanan, serta memesan transportasi dari dan menuju stasiun.

Pastikan saat memesan tiket, data yang diinput sudah benar seperti identitas diri, tanggal dan tujuan keberangkatan, serta nama dan kelas kereta.

Baca juga: Jadwal Kereta Api dari Jakarta ke Bandung via Stasiun Gambir untuk Liburan Akhir Pekan

2. Persiapkan syarat perjalanan dengan baik

Buat kamu pelanggan kereta api jarak jauh maupun lokal/aglomerasi perlu memperhatikan beberapa syarat naik kereta terbaru sesuai SE Kemenhub No 84 Tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022.

Halaman
1234