Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

PPKM Resmi Dicabut, KAI Umumkan Syarat Penumpang KA Antarkota

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penumpang kereta di Stasiun Purwokerto, Senin (23/3/2018). KAI akhirnya mengumumkan syarat penumpang KA antarkota setelah pemerintah resmi mencabut PPKM pada Jumat (30/12/2022) lalu.

"KAI mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah menggunakan layanan kereta api pada masa libur akhir tahun ini," kata Joni Martinus.

Baca juga: Banjir di Stasiun Semarang Tawang, 5 Kereta Api Akan Memutar Lewat Jalur Selatan, Cek Daftarnya

Baca juga: Berencana Naik Kereta Api saat Libur Tahun Baru 2023? Cek Imbauan dari KAI

"KAI akan terus meningkatkan pelayanan serta mengawal agar seluruh perjalanan KA di masa Nataru ini dapat berjalan aman dan lancar," imbuhnya.

Sampai dengan 30 Desember 2022, total tiket KA Jarak Jauh yang telah terjual untuk masa Angkutan Nataru (22 Desember 2022 - 8 Januari 2023) yaitu sebanyak 1,6 juta tiket atau sekitar 69 persen dari kapasitas yang disediakan sebanyak 2,4 juta tempat duduk.

“Jumlah tersebut akan bertambah karena penjualan masih terus berlangsung. Kami berharap masyarakat dapat merencanakan perjalanannya dengan baik karena tiket KA masa Libur Natal dan Tahun Baru 2023 masih cukup banyak tersedia," ungkap Joni.

Baca juga: Jadwal Kereta Api Relasi Banyuwangi-Surabaya via Stasiun Surabaya Gubeng Januari 2023

(TribunTravel.com/ Rtn)

Baca juga selengkapnya seputar syarat naik kereta api di sini.