TRIBUNTRAVEL.COM - Liburan Natal dan tahun baru (Nataru) 2023 merupakan waktu yang tepat untuk liburan keluarga.
Bagi yang ingin liburan menggunakan transportasi udara, ada sejumlah syarat naik pesawat yang harus diketahui.
Syarat naik pesawat terbaru telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) yang telah diteken pada 26 Agustus 2022 lalu.
Syarat naik pesawat selama libur Nataru didasarkan pada SE Menhub Nomor 84 Tahun 2022.
Baca juga: Masih Pandemi Covid-19, Simak Syarat Naik Pesawat saat Libur Nataru 2023
Meski demikian, tiap-tiap maskapai penerbangan juga telah merilis syarat naik pesawat.
Berikut syarat naik pesawat bagi penumpang pesawat Garuda Indonesia, Citilink, dan Lion Air saat libur Nataru 2023, dirangkum TribunTravel dari Tribun Kaltim.
LIHAT JUGA:
Syarat naik pesawat Garuda Indonesia
1. Calon penumpang usia 18 tahun ke atas
- Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster) cukup menunjukkan sertifikat vaksin ke petugas di bandara
- Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksin dosis pertama dan kedua tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
- Calon penumpang yang belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah
Baca juga: Curhatan Seorang Ibu Dilarang Bawa Kantung ASI saat Naik Pesawat, Kok Bisa?
2. Calon penumpang usia 6-17 tahun
- Calon penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua cukup menunjukkan sertifikat vaksin saat di bandara
- Calon penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis pertama tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik