- Calon penumpang yang divaksin dosis ketiga (booster) tidak wajib rapid antigen atau PCR
- Calon penumpang yang divaksin dosis pertama atau kedua tidak diperkenankan terbang
2. Calon penumpang usia 6-17 tahun
- Calon penumpang yang divaksin dosis kedua tidak wajib tes rapid antigen atau PCR
- Calon penumpang yang divaksin dosis pertama tidak diperkenankan terbang
Baca juga: Garuda Indonesia Siapkan Pesawat Berbadan Lebar dari Jakarta ke Solo & Jogja, Berikut Jadwalnya
Baca juga: Pura-pura Mau Melahirkan, Seorang Wanita Paksa Pesawat Mendarat Darurat dan Puluhan Penumpang Kabur
3. Calon penumpang usia di bawah 6 tahun
- Calon penumpang tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
(TribunTravel.com/Sinta)