TRIBUNTRAVEL.COM - Undang-undang KUHP baru saat ini masih menuai pro kontra di masyarakat, khususnya pada Pasal 412 KUHP yang ditengarai akan mempengaruhi kunjungan wisata ke Bali.
Merespon hal tersebut, Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati sudah menindaklanjuti hal tersebut.
Pria yang akrab disapa Cok Ace itu berharap siapapun yang bergerak dalam dunia pariwisata untuk terlebih dahulu memahami bunyi UU tersebut.
“Sebaiknya mereka meluruskan pemahamannya terkait dengan pasal tersebut terlebih dahulu. Jangan sampai mereka ikut menggaduhkan suasana karena hal ini dapat menjadi peluang besar untuk kompetitor,” kata Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati.
Baca juga: Kunjungan Turis Asing ke Bali Meningkat, Tak Terpengaruh UU KUHP
Ia bahkan telah mengomunikasikannya dengan pemerintah pusat.
Ditemui dalam acara internasional di BNCC, Nusa Dua, Badung, Bali pada Kamis (8/12/2022), Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati mengatakan bahwa dirinya telah bertemu mantan menteri luar negeri RI.
LIHAT JUGA:
Dari hasil perbincangan keduanya, diimbau agar peraturan-peraturan tersebut harus diperhatikan dan tidak boleh disalahtafsirkan.
Menurut pemahannya, aturan khususnya pasal 412 KUHP ditujukan kepada pasangan yang di luar nikah dan kuncinya adalah pada pengaduan.
“Apabila ada pengaduan dari, katakanlah, suami dan istri sahnya atau bagi anak-anaknya dari orang tuanya bahwa pasangan atau anak mereka hidup bersama, barulah itu mengacu pada UU. Jadi dasarnya sendiri adalah aduan,” tegas Cok Ace.
Baca juga: Lulins Beach Hadirkan Restoran Berkonsep Pantai Indoor di Bali, Diskon 20% Selama Desember 2022
Apabila poin yang dimaksud UU seperti yang dipahamkannya, Cok Ace mengatakan hal tersebut sebenarnya ini sudah berjalan sejak dulu.
Hanya saja hal ini baru diangkat dan sekarang seketika menjadi heboh di masyarakat.
Cok Ace mengatakan, jika ada masyarakat yang merasa tidak sesuai atau keberatan dengan UU tersebut, mereka masih diberikan ruang untuk menggugat atau perbaikan.
Waktu berlakunya pun masih lama yaitu tahun 2025, sehingga masih ada tiga tahun untuk memperbaiki apabila dirasa tidak sesuai.
Terkait dengan pariwisata, kata Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, UU ini tidak akan memberikan pengaruh terhadap pariwisata di Bali.