Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Wagub Optimis KUHP Baru Tak Pengaruhi Kunjungan Wisata ke Bali

Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi wisatawan di Pantai Kuta, Badung, Bali. Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati mengatakan bahwa KUHP baru tidak akan mempengaruhi kunjungan wisata ke Bali.

Apalagi sampai membuat orang lain batal datang ke Bali tahun ini karena masa berlakunya tiga tahun lagi.

Dan substansinya sebagaimana ia pahami biro hukum dan pariwisata, hanya ada dasar-dasar dari aduan yang bisa melanjutkan sebagai tindakan pidana.

Apabila dalam artian seperti yang dimaksudkan, maka hal ini memang sudah berjalan sejak dulu.

Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati tetap optimis hal ini tidak akan berpengaruh terhadap pariwisata Bali.

Baca juga: Roosterfish Beach Club Bali Tawarkan Seaside Brunch Mewah dan Foam Party saat Natal 2022

Tak ada 'sweeping' status pernikahan di Bali

Gubernur Bali Wayan Koster memastikan tak ada pemeriksaan status perkawinan saat wisatawan berlibur di Bali, dilaporkan Kompas.com.

Hal ini merespons adanya Pasal yang mengatur soal perzinaan dalam KUHP yang baru disahkan.

Ilustrasi kamar hotel. (ming dai/Pixabay)

"Pemerintah Provinsi Bali memastikan tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan pada saat check-in di akomodasi wisata," katanya, dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/12/2022).

"Tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan (sweeping) oleh Aparat Penegak Hukum maupun oleh kelompok masyarakat, dan menjamin kerahasiaan data wisatawan yang menginap di akomodasi wisata," imbuh dia.

Baca juga: 5 Beach Club Populer di Bali untuk Dikunjungi saat Libur Natal dan Tahun Baru 2023

Baca juga: Batik Air Layani Penerbangan Langsung Bali-Melbourne PP Mulai 5 Januari 2023

Ia menyebutkan, pada KUHP baru Pasal 411 KUHP yang mengatur tentang perzinaan dan Pasal 412 KUHP yang mengatur tentang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan merupakan delik aduan.

Sehingga hanya dapat dituntut jika ada yang mengadukan, oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Koster pun menjamin Pemerintah dan masyarakat Bali menghormati kedatangan dan keberadaan wisatawan di Bali termasuk privasinya, baik domestik maupun asing.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul KUHP Tak Pengaruhi Kunjungan, Bandara Ngurah Rai Bali Bantah Wisman Batalkan Kedatangan.