Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Liburan Natal dan Tahun Baru

Kunjungan Turis Asing ke Bali Meningkat, Tak Terpengaruh UU KUHP

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di Bandara Ngurah Rai, Bali, Kamis (28/6/2018). Kunjungan turis asing ke Bali semakin meningkat jelang libur Natal dan Tahun Baru 2023.

Jumlahnya dalam sebulan 2 ribu yang kunjungi Bali.

“Yang betul-betul dari China belum karena mereka masih terapkan karantina 2 minggu dan mereka menutup,” imbuhnya.

Adapun hotel-hotel yang sudah penuh bookingan untuk libur Natal dan Tahun Baru kebanyakan di area Bali selatan, yakni Badung, Denpasar dan Gianyar.

Ia pun berharap pariwisata Bali cepat pulih dan menuju angka di tahun 2019.

Pembahasan terkait dampak seusai disahkannya UU KUHP, masih dilakukan hingga saat ini oleh pemerintah pusat dan stakeholder pariwisata.

Rapat terkait pembahasan UU KUHP ini baru saja digelar oleh Kemenparekraf, Senin (12/12).

Salah satu stakeholder pariwisata Bali yang ikuti rapat tersebut adalah IHGMA.

Ketika dikonfirmasi, Ketua Indonesia Hotel General Manager Association ( IHGMA) DPD Bali, Yoga Iswara mengatakan poin-poin apa saja yang ditekankan terkait dampaknya UU KUHP ini pada pariwisata.

“Jadi penegasannya adalah memberikan keamanan menjaga data kerahasiaan wisatawan yang menginap, kemudian memastikan tidak ada yang mengonfirmasi menanyakan terkait status perkawinan dan meyakinkan UU KUHP yang baru ini lebih memiliki keamanan untuk wisatawan karena jika terjadi ini berdasarkan delik aduan absolut,” jelasnya.

Pada intinya, Yoga menekankan, hasil meeting zoom-nya dengan Kemenparekraf adalah memberitahu wisatawan agar tak terlalu khawatir.

Kemudian juga menjamin privacy daripada wisatawan yang tinggal di Bali.

Dan ketika di hotel, tidak akan menanyakan atau mengonfirmasi status perkawinan terkait dengan pemberitaan cukup viral.

“Ini kita memperkuat atau menyamakan kembali persepsi dan meng-update strategi-strategi yang kita lakukan di Bali sehingga semua memiliki pandangan yang sama untuk sikapi pemberitaan UU KUHP,” sambungnya.

Kini stakeholder pariwisata di Bali memiliki empat sumber rilis yang kuat terkait perkembangan pengertian UU KUHP yang diterima oleh warga negara asing di negaranya.

Empat rilis tersebut berasal dari Kemenhumkam, Kemenparekraf, Pemerintah Provinsi Bali dan stakeholder.

Halaman
1234