Meski demikian, tidak semua visa bentuknya lembaran khusus, karena ada juga visa yang berbentuk digital.
Isi
Paspor berisi informasi lengkap, mulai dari foto, nama terang, jenis kelamin, tanggal lahir, hingga bentuk fisik seseorang.
Sedangkan visa berisi informasi yang sedikit berbeda, yaitu negara tujuan, biodata, masa berlaku, dan jenis visa.
Jenis
Di Indonesia, paspor ada tiga jenis yang berbeda.
Terdapat tiga jenis paspor, yang setiap warnanya juga berbeda-beda.
Adapun tiga jenis paspor tersebut mulai dari paspor biasa berwarna hijau, paspor dinas non-diplomatik berwarna biru, dan paspor diplomatik berwarna hitam.
Sementara visa lebih banyak jenisnya dibanding paspor.
Ada visa untuk kunjungan keluarga sementara, kunjungan teman, kunjungan wisata, kunjungan bisnis, kunjungan berkali-kali, khusus, transit, dan diplomatik atau dinas.
Masa Berlaku
Dari segi masa berlaku, keduanya memiliki masa berlaku yang berbeda.
Untuk masa berlaku paspor, kini sudah berlaku 10 tahun.
Namun masa berlaku paspor 10 tahun ini efektif diberlakukan bagi pemilik paspor yang diterbitkan mulai 12 Oktober 2022.
Sementara pemilik paspor yang masa berlakunya belum habis tahun ini, maka masih berlaku 5 tahun.
Sedangkan visa memiliki masa berlaku yang lebih pendek dibanding paspor.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pembayaran Visa Bagi Wisatawan Mancanegara Bisa Dilakukan Secara Online
Baca juga: Jurnalis Asing Peliput KTT G20 Dapat Fasilitas Bebas Visa dari Pemerintah Indonesia
Baca juga: Jepang Buka Perbatasan & Perjalanan Bebas Visa Mulai 11 Oktober 2022 Mendatang