Sementara visa merupakan dokumen atau surat izin yang diberikan oleh suatu negara kepada warga negara lain agar bisa memasuki negara tersebut.
Penerbitan
Melansir dari website Imigrasi Indonesia, paspor dengan visa diterbitkan oleh dua lembaga yang berbeda.
Paspor diterbitkan di negara asal pemegang atau pemiliknya.
Sementara visa diterbitkan oleh negara tujuan atau negara akan akan dikunjungi.
Fungsi
Dari segi fungsi, paspor dan visa memiliki fungsi yang berbeda, tapi sama-sama penting.
Paspor digunakan untuk bukti identitas diri yang diakui secara internasional.
Paspor juga difungsikan untuk memverifikasi identitas seseorang saat akan memasuki suatu negara.
Sedangkan visa sebagai tanda bukti diizinkannya seseorang untuk memasuki suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.
Bentuk
Paspor itu bentuknya lebih mirip KTP yang diakui secara Internasional sehingga negara lain bisa tahu siapa dan darimana seseorang berasal.
Bentuk paspor yang mirip KTP adalah paspor elektronik, sedangkan paspor biasa berupa buku kecil yang mirip buku nikah.
Kalau visa, bentuknya kertas lembaran stiker yang nantinya ditempelkan pada lembaran di paspor.
Biasanya visa ini dilengkapi dengan hologram khusus yang gunanya untuk menghindari tindak pemalsuan.