Lebih lanjut, penyedia tempat nobar Piala Dunia 2022 harus menyediakannya di area terbuka (outdoor), atau tempat berventilias baik, dan menggunakan hepa filter.
Pengunjung dan pegawai juga harus selalu menaati protokol kesehatan yang berlaku seperti yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Mulai dari memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, dan lain-lain.
Melansir dari Tribunnews.com, ketentuan dan aturan lengkap terkait nobar Piala Dunia 2022 selama PPKM Jawa-Bali diperpanjang, sebagai berikut:
Baca juga: Taklukan Argentina di Piala Dunia 2022, Arab Saudi Umumkan Libur Nasional hingga Konvoi Mobil
a. wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk;
b. individu dengan tingkat risiko tinggi penularan Covid-19 seperti lansia berumur 60 tahun ke atas atau individu yang memiliki komorbid dilarang masuk;
c. diupayakan dilakukan di tempat terbuka atau tempat berventilasi baik dan menggunakan hepa filter;
d. wajib menggunakan masker dan dibuka hanya ketika makan dan minum, selalu mencuci tangan, dan tetap menjaga jarak; dan
Selain itu, Safrizal menjelaskan bahwa perpanjangan PPKM kali ini tetap dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk menekan laju perkembangan Covid-19 yang masih berada di atas angka 5.000 kasus aktif dalam seminggu terakhir.
"Kami melihat seminggu terakhir kasus aktif harian masih lebih dari 5.000 kasus, sehingga pemerintah masih menganggap penting untuk melanjutkan pemberlakuan PPKM," ujar Safrizal.
"Tidak ada perubahan signifikan pada pemberlakukan PPKM kali ini, seluruh kabupaten/kota masih berada di PPKM Level 1."
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)
Kumpulan artikel Piala Dunia 2022
Baca juga: Metro Doha Jadi Transportasi Penonton Piala Dunia 2022, Hubungkan 8 Stadion di Qatar
Baca juga: Intip Isi Mewahnya Kapal Pesiar WAGs Timnas Inggris selama Piala Dunia 2022 di Qatar