TRIBUNTRAVEL.COM - Piala Dunia 2022 sudah mulai berlangsung di stadion Qatar.
Seperti diketahui, pembukaan atau opening ceremony Piala Dunia 2022 telah digelar pada Minggu (20/11/2022).
Dibukanya Piala Dunia 2022 Qatar tentu disambut meriah oleh para penggemar sepak bola dari seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Tak jarang para suporter berebut tiket nonton Piala Dunia 2022 di Qatar.
Baca juga: Susunan Lengkap Festival Musik Piala Dunia 2022 di Qatar, Mulai 24 hingga 27 November
Namun buat kamu yang belum berkesempatan terbang ke Qatar untuk nonton Piala Dunia 2022 secara langsung tak perlu khawatir.
Kamu bisa nonton bareng alias nobar Piala Dunia 2022 di Indonesia.
Akan tetapi perlu diingat bahwa, saat ini pemerintah Indonesia telah memperpanjang kembali PPKM di Jawa-Bali.
Melonjaknya angka Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah memperpanjang PPKM Jawa-Bali dengan mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2022 yang diberlakukan mulai Selasa (22/11) sampai Senin (5/12).
Dalam Imendagri tersebut, tertuliskan pula aturan tentang nobar Piala Dunia 2022.
Mengingat euforia yang begitu besar dari masyarakat, pemerintah memutuskan untuk memperketat aturan nobar Piala Dunia 2022.
"Pada pemberlakuan PPKM kali ini bertepatan dengan perhelatan Piala Dunia 2022, dengan melihat adanya euforia yang begitu besar dari masyarakat sehingga pemerintah memandang perlu untuk melakukan pengaturan terkait kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022," ujar Safrizal, (22/11/2022), dikutip dari kemendagri.go.id.
Tapi tenang saja, meski dikeluarkan aturan tersebut kamu tetap bisa nobar Piala Dunia 2022 di restoran atau kafe yang menyediakan tempat nonton bareng.
Baca juga: Aturan Nobar Piala Dunia 2022 di Restoran dan Kafe, Jangan Abaikan Prokes
Setiap restoran atau kafe di Indonesia diizinkan membuka tempat nobar Piala Dunia 2022 selama periode 20 November-18 Desember.
Masyarakat pun diperbolehkan nobar Piala Dunia 2022 dengan syarat menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Setiap memasuki tempat nobar Piala Dunia 2022, setiap pengunjung dan pegawai harus melakukan screening PeduliLindungi.