TRIBUNTRAVEL.COM - Paspor merupakan dokumen penting sebagai bukti identitas seseorang yang ingin melakukan perjalanan lintas negara.
Paspor digunakan ketika seseorang akan memasuki perbatasan negara lain.
Biasanya di dalam paspor akan berisi identitas lengkap pemilik, yang meliputi: foto, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta tandatangan pemegang paspor tersebut.
Informasi lain yang terdapat pada paspor yakni kode negara, nomor (unik) paspor, tanggal penerbitan dan berakhirnya paspor, institusi penerbit, dan nama pejabat berwenang yang menerbitkan lengkap dengan tandatangan dan stempelnya.
Baca juga: Cara Membayar Paspor Lewat M-Banking BCA, Gampang Banget Anti Ribet
Selain paspor cet ak berupa buku kecil, ada juga paspor elektronik atau e-paspor yang di dalamnya terdapat sebuah chip berisi identitas diri pemilik.
Dengan kemudahan ini kamu bisa bepergian dengan nyaman dan tenang ke luar negeri.
Nah, kamu yang berencana liburan ke luar negeri tapi belum punya paspor bisa segera mengajukan permohonan paspor lebih dulu.
Lalu, di mana bisa membuat paspor?
Gampang banget, kamu bisa mengajukan permohonan paspor di Kantor Imigrasi terdekat.
Sebagai contoh, kamu bisa mengajukan permohonan paspor di Kantor Imigrasi Bekasi.
Sebelum datang ke Kantor Imigrasi Bekasi, kamu perlu menyiapkan berkas ini sebagai syarat dokumen:
1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau surat keterangan rekam data e-KTP
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis (pilih salah satu)
4. Surat izin dari instansi yang berwenang bagi yang akan bekerja di luar negeri
5. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
6. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
7. Pemohon dengan KTP beralamat di luar Jabodetabek wajib melampirkan surat domisili dari kelurahan setempat atau surat keterangan kerja dari perusahaan
Baca juga: Syarat Mengganti Paspor 2022 yang Masa Berlakunya Sudah Habis
Sementara itu, untuk pemohon anak-anak yang usianya di bawah 17 tahun ada syarat tersendiri yang harus dibawa.
Adapun syaratnya sebagai berikut:
1. e-KTP kedua Orangtua
2. Akte Nikah Orangtua
3. Kartu Keluarga (KK)
4. Akte lahir anak
5. Paspor orangtua yang masih berlaku (jika ada)
6. Saat wawancara wajib didampingi oleh salah satu orangtua
Setiap persyaratan tersebut wajib dibawa asli dan fotokopi masing-masing di atas kertas A4 tidak dipotong.
Setelah menyiapkan semua dokumen tersebut, kamu harus mendaftarkan diri lebih dulu secara online.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor atau lewat alamat website antrian.imigrasi.go.id dengan tahapan sebagai berikut:
- Mengunduh aplikasi di smartphone
- Buat akun dengan memilih “daftar akun“, kemudian mengisi seluruh kolom data yang tertera
- Melakukan aktivasi akun dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke e-mail
- Masuk kembali ke aplikasi M-Paspor, isi e-mail dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya
- Pilih “pengajuan permohonan“, kemudian pilih “permohonan paspor reguler“
- Isi pertanyaan-pertanyaan yang muncul dengan jawaban yang sebenar-benarnya
- Melengkapi data pemohon jika jumlah pemohon lebih dari 1 orang
- Pilih lokasi saat ini, kantor imigrasi yang dituju, tanggal dan waktu kedatangan sesuai dengan kuota yang tersedia
- Di halaman utama, akan muncul kode permohonan dan kode billing pembayaran yang harus dibayarkan dalam jangka waktu 2 jam ke depan
- Jika sudah melakukan pembayaran namun status pembayaran masih menunggu pembayaran, pemohon bisa menunggu sampai status pembayaran ter-update oleh sistem
- Pemohon bisa datang langsung ke kantor imigrasi yang sudah dipilih pada waktu dan tanggal yang sudah ditentukan dengan melampirkan seluruh dokumen asli untuk selanjutnya dilakukan proses wawancara dan rekam data biometrik
Baca juga: Cara Membuat Paspor Online dengan Masa Berlaku 10 Tahun
Kemudian, kamu bisa datang ke Kantor Imigrasi Bekasi yang berlokasi di Jalan Perjuangan Nomor 100 RT 002 RW 001, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Bekasi, Jawa Barat.
Di Kantor Imigrasi Bekasi nanti, kamu akan melakukan tahap selanjutnya meliputi: mengisi formulir, pemeriksaan berkas dokumen, wawancara, foto, hingga pembayaran.
Biaya membuat paspor 2022
Diwartakan TribunTravel sebelumnya, saat ini aturan mengenai biaya pengajuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP) paspor sedang dalam pembahasan bersama, yang melibatkan pemangku kebijakan terkait.
Oleh sebab itu masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya.
Adapun biaya pembuatan paspor terbaru, sebagai berikut:
- Biaya pembuatan paspor yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa non elektronik.
- Sedangkan biaya pembuatan paspor biasa elektronik sebesar Rp 650.000.
Perlu diketahui, biaya permohonan pengajuan paspor tersebut berlaku sampai peraturan terbaru diterbitkan.
(TribunTravel.com/ NRL)
Kumpulan artikel paspor
Baca juga: Apa yang Terjadi Jika Paspor Hilang di Tengah Penerbangan?
Baca juga: Cara Membuat Paspor Umrah 2022, Termasuk Syarat dan Biaya Pengajuannya