TRIBUNTRAVEL.COM - Kamu yang berencana umrah ke Tanah Suci Makkah, harus memiliki dokumen penting untuk syarat bepergian lintas negara, seperti paspor.
Ya, paspor adalah satu dokumen penting yang digunakan sebagai syarat bepergian lintar negara, termasuk juga untuk umrah.
Tapi jika belum memiliki paspor, tenang saja kamu masih ada waktu untuk mengajukan permohonan paspor umrah di Kantor Imigrasi terdekat.
Bahkan jika ingin lebih mudah, kamu bisa mendaftarkan diri untuk pengajuan paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor terlebih dulu.
Baca juga: Cara Bayar Paspor di Aplikasi M-Paspor, Bisa Transfer, Marketplace & Kantor Pos
Aplikasi M-Paspor hadir untuk memudahkanmu mengurus dokumen keimigrasian.
Selain aplikasi M-Paspor, kamu juga dapat mengajukan permohonan paspor lewat layanan Eazy Passport.
Kedua layanan tersebut memiliki perbedaan dalam prosedurnya.
Melansir dari Kompas.com, apabila menggunakan aplikasi M-Paspor, kamu bisa mengurus pendaftarannya secara online dari rumah dan tinggal memilih tujuan umrah dan haji.
Sedangkan jika ingin melalui layanan Eazy Passport, kamu bisa daftar di Kantor Imigrasi terdekat.
Lalu, bagaimana cara membuat paspor umrah?
Dilansir dari website resmi Kantor Imigrasi Indonesia, berikut prosedurnya:
1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan
2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan
3. Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran
4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali
Baca juga: Paspor Indonesia Tanpa Tanda Tangan, Apa Masih Bisa Digunakan?