TRIBUNTRAVEL.COM - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang penerbangan komersial menginap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Larangan tersebut diberlakukan selama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 berlangsung.
Semua penerbangan komersial akan dilarang parkir menginap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali mulai 12-18 November 2022 mendatang.
Bukan tanpa alasan, pengaturan operasional pesawat ini dilakukan guna menghindari adanya penumpukan pesawat selama KTT G20 berlangsung.
Baca juga: 7 Instalasi Karya Seni Percantik Bandara Ngurah Rai Jelang KTT G20 Bali
Pengaturan operasinal terbaru ini telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.12 tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Penerbangan Selama Penyelenggaraan KTT Presidensi G20 Indonesia 2022 di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Surat Edaran tersebut diterbitkan pada 3 November 2022 untuk diterapkan segera.
Lebih lanjut, Surat Edaran itu dirilis guna memastikan pelaksanaan pengaturan penerbangan mulai dari kedatangan sampai keberangkatan berjalan dengan lancar dan aman, tertib, dan lancar.
Langkah ini juga dilakukan untuk meminimalisir dampak gangguan terhadap pelayanan penerbangan selama KTT G20.
Plt. Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Nur Isnin Istiartono, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pengaturan penerbangan mulai dari kedatangan sampai keberangkatan berjalan dengan aman, tertib dan lancar.
Dan juga meminimalisir dampak gangguan terhadap pelayanan penerbangan selama rangkaian kegiatan penyelenggaraan KTT Presidensi G20 Indonesia.
Baca juga: Bandara Ngurah Rai Bali Siap Sambut Delegasi KTT G20 Mulai 13 November
Lebih lanjut ia menjabarkan, pengaturan operasional pesawat udara akan dilakukan dengan beberapa ketentuan, yaitu jam operasional ditetapkan selama 24 jam dan penerbangan komersial dilarang melakukan parkir menginap (Remain Over Night/RON).
"Diberlakukan pula pembatasan operasi penerbangan (limited operation) di Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk penerbangan reguler mulai 13-17 November 2022. Pola limited operation ini untuk memberikan ruang terhadap penanganan penerbangan VVIP sesuai dengan ketentuan regulasi, namun tetap memastikan kebutuhan terhadap penerbangan regular dengan jumlah pergerakan tertentu atau terbatas," ujar Nur Isnin, dalam keterangannya Senin 7 November 2022.
Selain itu, telah ditetapkan 11 Bandar udara pendukung yang beroperasi selama 24 jam.
Bandara pendukung ini akan digunakan untuk kepentingan penempatan pesawat udara VVIP G20 dan pendukungnya, yaitu: Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok; Bandar Udara Juanda, Surabaya; Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Makassar; dan Bandar Udara Syamsuddin Noor.
Selain itu, bandara pendukung lainnya adalah Banjarmasin; Bandar Udara Internasional Yogyakarta, Kulon Progo; Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan; Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani, Semarang; Bandar Udara Adi Soemarmo, Solo; Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang; Bandar Udara Banyuwangi; serta Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta.