Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Sudah Bisa Dibeli Mulai 7 November 2022.

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Loket tiket di stasiun kereta api.

"KAI secara konsisten mengingatkan pelanggan untuk terus menerapkan protokol kesehatan agar kesehatan para pelanggan dapat terjaga dengan baik," ujar Joni.

"Pelanggan yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan akan ditolak naik kereta api," tambahnya.

Joni manambahkan, KAI berkomitmen melayani pelanggan sebaik mungkin pada masa libur Nataru melalui perjalanan kereta api yang selamat, aman dan nyaman.

Baca juga: Aturan Membawa Sepeda saat Naik Kereta Api, Perhatikan Ukuran Roda dan Berat Maksimalnya

Traveler Wajib Tahu, Ini Ketentuan Nama Penumpang pada Tiket Kereta Api

Jika membeli tiket kereta api, para pelanggan akan diminta untuk mencantumkan identitas termasuk nama lengkap.

Nah, nama yang nantinya akan tertera pada tiket kereta api tersebut ternyata sangat penting untuk diperhatikan.

Selain harus sesuai dengan identitas, nama pada tiket kereta api tidak bisa dipindahtangankan.

Artinya, jika sudah membeli tiket kereta api dengan satu nama tercantum, tiket tidak bisa digunakan oleh orang lain.

Satu tiket hanya berlaku untuk satu nama penumpang, dengan nama dan nomor KA, tanggal dan jam keberangkatan yang tercantum pada tiket.

Petugas boarding di stasiun akan memeriksa kesesuaian nama yang tercantum di tiket dengan KTP atau identitas penumpang yang akan berangkat.

Jadi, pastikan mengisi dengan cermat nama penumpang dan memeriksa daftar penumpang sebelum membayarkan tiket, ya!

Untuk lebih lengkapnya, yuk simak ketentuan nama pada tiket kereta api yang telah TribunTravel rangkum dari akun Instagram @kai121_ berikut ini.

Penumpang kereta api memadati stasiun. (Dok.KAI)

Baca juga: Uniknya Jalur Kereta Api di Jalan Slamet Riyadi Solo, Berdampingan Langsung dengan Motor dan Mobil

Ketentuan Nama pada Tiket Kereta Api

Berikut ketentuan nama pada tiket kereta api:

1. Satu tiket hanya berlaku untuk satu nama penumpang, dengan nama dan nomor KA, tanggal dan jam keberangkatan yang tercantum pada tiket.

Halaman
123