2. Kartu Keluarga (KK)
3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang)
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
6. Paspor biasa lama, bagi yang sudah memiliki paspor (untuk kebutuhan pembaruan jika sudah habis masa berlakunya)
Biaya Pembuatan Paspor Terbaru 2022 dengan Masa Berlaku Paspor 10 Tahun
Diwartakan TribunTravel sebelumnya, saat ini aturan mengenai biaya pengajuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP) paspor sedang dalam pembahasan bersama, yang melibatkan pemangku kebijakan terkait.
Oleh sebab itu masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya.
Adapun biaya pembuatan paspor terbaru, sebagai berikut:
- Biaya pembuatan paspor yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa non elektronik.
- Sedangkan biaya pembuatan paspor biasa elektronik sebesar Rp 650.000.
Perlu diketahui, biaya permohonan pengajuan paspor tersebut berlaku sampai peraturan terbaru diterbitkan.
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)
Kumpulan artikel paspor
Baca juga: Paspor Indonesia Tanpa Tanda Tangan, Apa Masih Bisa Digunakan?
Baca juga: Cara Membuat Paspor Anak untuk Usia di Bawah 17 Tahun, Cek Biaya Pengajuannya