TRIBUNTRAVEL.COM - Kamu yang mau mengajukan permohonan paspor, bisa loh mendaftarkan dulu secara online.
Ya, kini untuk mendaftar pengajuan permohonan paspor baru bisa dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor.
Sejak 26 Januari 2022, Ditjen Imigrasi telah meluncurkan M-Paspor, aplikasi pengajuan permohonan paspor.
Aplikasi M-Paspor dihadirkan guna mempermudah masyarakat untuk mengurus keimigrasian, khususnya paspor.
Baca juga: Paspor Indonesia Tanpa Tanda Tangan, Apa Masih Bisa Digunakan?
Kamu bisa daftar dari rumah, dan kemudian datang ke Kantor Imigrasi terdekat atau yang kamu pilih.
Selain untuk mendaftarkan diri, kamu juga bisa bayar tagihan pembuatan paspor lewat aplikasi M-Paspor.
Aplikasi tersebut telah terintegrasi dengan sistem pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang memungkinkan status pembayaran langsung terupdate di aplikasi.
“Kami sudah mengadopsi sistem pembayaran multi kanal, jadi seluruh permohonan paspor bisa dibayarkan melalui kanal-kanal tersebut,” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.
Sehingga kamu bisa membayar dengan mudah untuk permohonan paspor melalui berbagai platform pembayaran.
Pembayaran bisa dilakukan melalui m-banking, kantor pos, hingga marketplace.
Lalu, bagaimana caranya ya?
Dirangkum dari website resmi Kantor Imigrasi Indonesia, simak cara mudahnya berikut ini yuk!
Baca juga: Cara Membuat Paspor Anak untuk Usia di Bawah 17 Tahun, Cek Biaya Pengajuannya
Melalui M-Banking
1. BNI Mobile
- Buka aplikasi BNI Mobile Banking
- Pilih menu pembayaran
- Pilih penerimaan negara
- Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan
- Tagihan akan terbayar otomatis melalui pendebetan rekening Anda
- Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor
2. Livin’ by Mandiri
- Buka aplikasi Livin’ by Mandiri
- Pilih menu Bayar
- Pilih Pajak
- Pilih Pajak/PNBP/Cukai
- Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan
- Tagihan akan terbayar otomatis melalui pendebetan rekening Anda
- Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor