Beberapa kebijakan tersebut di antaranya perpanjangan masa berlaku visa umrah yang semula 30 hari menjadi 90 hari, kemudahan proses dalam pengajuan visa keberangkatan yang saat ini dapat dilakukan secara mandiri secara elektronik, hingga kebebasan dalam mengunjungi kota-kota lain di Arab Saudi, tidak hanya terbatas di Mekkah dan Madinah saja.
Baca juga: Visa Umrah Jemaah Indonesia Masih Gunakan Skema Business to Businness
Baca juga: Layani Perjalanan Ibadah Umrah, Lion Air Segera Terbang Rute Majalengka-Arab Saudi
Sementara terkait pemindahan letak jemaah haji Indonesia di Mina, Menteri Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi berjanji setelah kunjungannya ke Indonesia.
Ia dan jajaran akan segera mendiskusikan mengenai hal ini untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada para jemaah dari Indonesia.
“Yang terkait keberadaan jamaah haji Indonesia di Mina, kami sangat memberikan perhatian sekali tapi kami juga harus mengakui bahwa Mina itu tempat yang sangat sempit dan kecil sehingga kami harus memikirkannya untuk bisa memenuhi apa yang diharapkan,” imbuh Tawfiq.
“Saya berjanji di hadapan yang mulia Bapak Wakil Presiden, sepulang dari sini, saya langsung akan membahas terkait tentang penempatan jamaah haji Indonesia di Mina, kalau tidak bisa semuanya tapi jumlah yang banyak itu bisa kita berikan tempat (terbaik),” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Viral Jemaah umrah Boyolali Tersesat Selama 3 Hari di Arab Saudi, Ternyata ini Fakta Sebenarnya.