Eva melanjutkan, KAI Daop 1 Jakarta mengecam tindakan yang dilakukan oleh oknum penumpang tersebut.
Petugas telah menjalankan fungsinya sesuai dengan SOP yang berlaku.
Sementara kelengkapan data vaksin merupakan salah satu persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh calon pengguna.
Oleh karena itu, KAI Daop 1 Jakarta akan memberikan sanksi tegas kepada calon penumpang yang bertindak anarkis atau kekerasan kepada petugas.
"Seluruh calon pengguna diminta untuk menghargai petugas yang sedang menjalankan kewajiban dan tugas nya baik di Stasiun dan di atas KA," tambah Eva.
Terakhir Eva kembali mengingatkan kepada masyarakat pengguna jasa KA untuk mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan.
Termasuk kewajiban vaksin dosis ketiga atau booster untuk calon penumpang di atas 18 tahun.
Sementara calon pengguna usia 6 sampai dengan 17 tahun wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua.
"Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," imbau Eva.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kejadian Lagi, Calon Penumpang Ngamuk hingga Siram Petugas Stasiun Gambir dengan Kuah Masakan
Baca juga: Penjelasan Kemenhub Soal Kabar Stasiun Gambir Akan Pensiun
Baca juga: Jadwal Kereta Api Jakarta-Solo via Stasiun Gambir, Tarifnya Mulai Rp 300 Ribuan
Baca tanpa iklan