Penumpang juga diimbau untuk menghindari pembelian tiket melalui pihak-pihak yang membebankan biaya jasa yang tidak wajar.
Ketentuan Tarif Tiket Kereta Api Bagi Penumpang Anak-anak
Kereta api bisa menjadi moda transportasi pilihan saat melakukan perjalanan bersama anak-anak.
Anak-anak pada umumnya memang cukup antusias dalam menyambut momen perjalanan dengan kereta api.
Selain karena nyaman, memilih naik kereta api juga memungkinkan anak-anak dapat menikmati pemandangan sepanjang perjalanan.
Nah, buat traveler yang ingin bepergian naik kereta api bareng anak-anak, yuk pahami dahulu ketentuan tarif tiketnya.
Baca juga: Mengenal Rumah Sinyal, Pengawas Perjalanan Kereta Api yang Kini Jadi Cagar Budaya
Dirangkum TribunTravel dari akun Instagram @kai121_, berikut ketentuan tarif tiket bagi penumpang anak-anak.
1. Penumpang anak-anak mulai usia 3 (tiga) tahun, wajib membeli tiket dengan tempat duduk, dengan tarif penumpang dewasa (100 persen dari harga tiket).
2. Nomor identitas yang dicantumkan pada penumpang anak-anak adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang ada dalam Kartu Keluarga (KK) dan Katu Identitas Anak (KIA).
3. Apabila dalam perjalanan ditemukan penumpang yang berusia 3-10 tahun yang tidak memiliki tiket dan berpegian dengan penumpang dewasa, maka dikenakan denda sebesar 100 persen dari tarif dewasa.
Baca juga: Yuk Kenalan dengan Para Petugas Kereta Api dan Fungsinya
Selain ketentuan tarif tiket, traveler juga patut menyimak aturan perjalanan kereta api bagi anak-anak.
Aturan perjalanan kereta api bagi anak-anak diatur berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022.
Menurut aturan, anak berusia 6-17 tahun yang sudah vaksin dosis kedua tidak diwajibkan melakukan skrining Covid-19 sebelum perjalanan.
Sementara bagi anak-anak yang baru vaksin dosis pertama, diwajibkan melampirkan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
Kedua kriteria penumpang di atas juga wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi atau kartu vaksin.