Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Traveler Wajib Tahu, Ini Ketentuan Nama Penumpang pada Tiket Kereta Api

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas boarding di stasiun akan memeriksa kesesuaian nama yang tercantum di tiket dengan KTP atau identitas penumpang yang akan berangkat.

Penumpang juga diimbau untuk menghindari pembelian tiket melalui pihak-pihak yang membebankan biaya jasa yang tidak wajar.

Penumpang kereta api memadati stasiun. (Dok.KAI)

Ketentuan Tarif Tiket Kereta Api Bagi Penumpang Anak-anak

Kereta api bisa menjadi moda transportasi pilihan saat melakukan perjalanan bersama anak-anak.

Anak-anak pada umumnya memang cukup antusias dalam menyambut momen perjalanan dengan kereta api.

Selain karena nyaman, memilih naik kereta api juga memungkinkan anak-anak dapat menikmati pemandangan sepanjang perjalanan.

Nah, buat traveler yang ingin bepergian naik kereta api bareng anak-anak, yuk pahami dahulu ketentuan tarif tiketnya.

Baca juga: Mengenal Rumah Sinyal, Pengawas Perjalanan Kereta Api yang Kini Jadi Cagar Budaya

Dirangkum TribunTravel dari akun Instagram @kai121_, berikut ketentuan tarif tiket bagi penumpang anak-anak.

1. Penumpang anak-anak mulai usia 3 (tiga) tahun, wajib membeli tiket dengan tempat duduk, dengan tarif penumpang dewasa (100 persen dari harga tiket).

2. Nomor identitas yang dicantumkan pada penumpang anak-anak adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang ada dalam Kartu Keluarga (KK) dan Katu Identitas Anak (KIA).

3. Apabila dalam perjalanan ditemukan penumpang yang berusia 3-10 tahun yang tidak memiliki tiket dan berpegian dengan penumpang dewasa, maka dikenakan denda sebesar 100 persen dari tarif dewasa.

Ilustrasi pelanggan kereta api jarak jauh. (Dok. PT KAI)

Baca juga: Yuk Kenalan dengan Para Petugas Kereta Api dan Fungsinya

Selain ketentuan tarif tiket, traveler juga patut menyimak aturan perjalanan kereta api bagi anak-anak.

Aturan perjalanan kereta api bagi anak-anak diatur berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022.

Menurut aturan, anak berusia 6-17 tahun yang sudah vaksin dosis kedua tidak diwajibkan melakukan skrining Covid-19 sebelum perjalanan.

Sementara bagi anak-anak yang baru vaksin dosis pertama, diwajibkan melampirkan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.

Kedua kriteria penumpang di atas juga wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi atau kartu vaksin.

Halaman
123