Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Aturan Bagasi saat Naik Kereta Api, Barang Penumpang Maksimal 20 Kg

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PT Kerteta Api Indonesia (KAI) baru saja mengumumkan ketentuan barang bawaan saat melakukan perjalanan jarak jauh.

TRIBUNTRAVEL.COM - Kereta api menjadi salah satu moda transportasi yang banyak digemari traveler untuk pergi ke luar kota.

Harganya yang ramah di kantong membuat kereta api mudah dijangkau oleh semua kalangan.

PT Kerteta Api Indonesia (KAI) baru saja mengumumkan ketentuan barang bawaan saat melakukan perjalanan jarak jauh. (Tribunnews/Jeprima)

Terlebih kereta api juga relatif cepat, bebas macet, dan berjalan sesuai jadwal membuatnya banyak disukai masyarakat Indonesia.

Apalagi saat perjalanan penumpang juga disuguhkan dengan panorama alam yang indah.

Baca juga: Mengenal Sistem Persinyalan Kereta Api, Prasarana Penting yang Menjamin Keselamatan Perjalanan

Hal ini menjadi alasan utama bagi para penumpang saat memilih kereta api.

Nah, bagi traveler yang ingin bepergian menggunakan kereta api, ada sejumlah aturan yang harus kamu ketahui.

TONTON JUGA:

Satu di antaranya yakni aturan bagasi untuk barang-barang atau koper yang kamu bawa saat di dalam kereta api.

Sehubungan dengan hal tersebut, pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) kini telah memberlakukan aturan tentang volume barang bawaan penumpang.

Apa saja aturan barang bawaan pelanggan kereta api yang ditentukan tersebut?.

Dikutip dari laman resmi KAI, simak ketentuannya sebagai berikut.

1. Setiap pelanggan diperbolehkan membawa bagasi ke dalam kereta api dengan berat maksimum bagi tiap penumpang 20 kg dan dengan volume maksimum 100 dm3 dengan ukuran dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.

Serta sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi) tanpa biaya tambahan.

2. Jika kamu membawa barang yang melebihi berat dan ukuran sesuai ketentuan, barang tersebut diperbolehkan dibawa ke dalam kereta dengan dikenakan biaya kelebihan bagasi. Adapun tarif atas kelebihan berat bagasi sebagai berikut:

- Kereta api kelas eksekutif Rp10.000,-/kg
- Kereta api kelas bisnis Rp6.000,-/kg
- Kereta api kelas ekonomi Rp2.000,-/kg

3. Jika barang bawaan yang kamu bawa memiliki berat lebih dari 40 kg atau 200 dm3 (70 cm x 48 cm x 60 cm) tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin kereta dan disarankan menggunakan jasa pengiriman barang salah satunya anak usaha KAI yaitu KAI Logistik.

Baca juga: Jadwal Kereta Api Argo Parahyangan Relasi Bandung-Gambir, Harga Tiketnya Mulai Rp 95 Ribu

Baca juga: Jadwal Kereta Api dari Bekasi ke Yogyakarta, Tersedia Kelas Ekonomi dan Eksekutif

PT Kerteta Api Indonesia (KAI) baru saja mengumumkan ketentuan barang bawaan saat melakukan perjalanan jarak jauh. (Tribunnews/Herudin)
Halaman
12