Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Aturan Bagasi saat Naik Kereta Api, Barang Penumpang Maksimal 20 Kg

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PT Kerteta Api Indonesia (KAI) baru saja mengumumkan ketentuan barang bawaan saat melakukan perjalanan jarak jauh.

4. Kamu ingin membawa sepeda saat naik kereta api? Tentu bisa, namun, ada aturan terkait jenis sepeda yang boleh dibawa ke dalam kereta api.

Jenis sepeda yang diperbolehkan naik adalah hanya sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kg dan ukuran roda maksimal 22 inci.

Sepeda yang dilipat juga harus masuk dalam dimensi maksimal 100 cm x 40 cm x 30 cm.

5. KAI tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan atau kehilangan barang pelanggan.

Setiap pelanggan wajib menjaga barang bawaannya.

Tapi jika kamu kehilangan barang atau tertinggal di kereta api, kamu bisa minta bantuan kepada Polsuska yang bertugas.

6. Tidak semua barang bisa kamu bawa sebagai bagasi saat naik kereta api lho.

Barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi seperti binatang, narkotika psikotropika/zat adiktif lainnya, senjata api dan tajam, papan selancar, barang yang mudah terbakar/meledak, dan barang yang berbau busuk/amis karena sifatnya dapat menganggu kenyamanan pelanggan lainnya.

Kemudian barang-barang yang menurut pertimbangan petugas keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi serta barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

7. Apabila kamu kedapatan membawa barang dengan berat atau ukurannya melebihi ketentuan dan belum memiliki surat bagasi, maka akan dikenakan denda sebagai berikut.

- Rp 50.000,-/5kg untuk kereta api kelas eksekutif

- Rp30.000,-/5kg untuk kereta api kelas bisnis/ekonomi komersial

- Rp15.000,-/5kg untuk kelas ekonomi non komersial

Sebagai catatan, perhitungan berat bagasi dibulatkan ke atas pada kelipatan 5 kg.

"Bawa barang secukupnya dan usahakan satu tempat, misalnya koper atau ransel," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.

"Barang ditempatkan pada rak di atas tempat duduk dengan benar atau ditempatkan di area lainnya sehingga tidak mengganggu atau membahayakan sesama pelanggan serta tidak akan menimbulkan kerusakan pada kereta."

"Sejumlah aturan terkait barang bawaan tersebut diterapkan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan penumpang selama perjalanan kereta api berlangsung," tutup Joni.

(TribunTravel/Zed)

Baca selengkapnya soal kereta api di sini.

Baca juga: Sejumlah Jalur Kereta Api Ambles, KAI Berikan Kompensasi ke Penumpang Terdampak

Baca juga: Mengenal Rumah Sinyal, Pengawas Perjalanan Kereta Api yang Kini Jadi Cagar Budaya