Traveler khususnya warga negara Indonesia (WNI) bisa memprosesnya dengan mudah.
Traveler bisa menambahkan pengesahan tanda tangan di paspor di kantor imigrasi terdekat atau.
Baca juga: Viral Saudara Kembar Bertukar Paspor 30 Kali untuk Pergi ke Luar Negeri, Ketahuan & Kini Ditangkap
Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris mengatakan: "Pengesahan tanda tangan pada halaman endorsement paspor bisa dilakukan di kantor imigrasi dan KBRI atau KJRI bagi WNI yang berada di luar negeri secara walk-in."
Syarat dan caranya juga gampang banget.
Melansir dari akun Instagram @ditjen_imigrasi, traveler bisa langsung datang ke kantor imigrasi atau ke Perwakilan RI dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan parpos asli maupun fotokopi.
Pengesahan kolom tanda tangan pada halaman endorsement hanya membutuhkan waktu 1 hari saja.
Menariknya lagi, pengesahan ini tidak dipungut biaya sepersen pun.
"Paspor Indonesia telah terdaftar dan diakui oleh ICAO, lembaga khusus aviasi di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan dengan demikian sah untuk dipakai bepergian ke seluruh negara di dunia," tutupnya.
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)
Kumpulan artikel paspor
Baca juga: Gara-gara Salah Bawa Paspor, Turis Ditahan di Bandara & Gagal Liburan Romantis dengan Sang Istri
Baca juga: Syarat Dapat Paspor RI yang Berlaku 10 Tahun, Kira-kira Apa Saja?