Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Rincian Biaya Bikin Paspor Periode Oktober 2022, Termasuk Besarnya Denda Jika Hilang & Rusak

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor Indonesia

TRIBUNTRAVEL.COM - Paspor adalah dokumen penting yang wajib dibawa apabila ingin bepergian ke luar negeri.

Biasanya paspor berisi informasi identitas diri pemilik serta foto.

Ilustrasi paspor Indonesia (Flickr/Angel Bena)

Paspor digunakan sebagai tanda bukti untuk bepergian ke suatu negara, baik itu masuk atau keluar dari satu negara ke negara lainnya.

Nah, jika traveler punya rencana bepergian ke luar negeri pastikan sudah memiliki paspor lebih dulu.

Baca juga: Persiapan KTT G20, Sandiaga Uno: paspor Berlaku Jadi 10 Tahun dan Akses Internasional ke Bali Dibuka

Cara membuat paspor sangat gampang, karena traveler bisa pergi ke Kantor Imigrasi di kota-kota besar di Indonesia.

Traveler akan diarahkan untuk pelayanan pembuatan paspor setiap hari kerja.

Untuk membuat paspor tentu saja tidak gratis, karena ada rincian biaya tersendiri bagi pemohon.

Lalu, berapa sih rincian biaya bikin pospor?

Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan biaya biaya pengurusan paspor termasuk dalam daftar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019.

“Biaya pengurusan paspor ini sama di seluruh kantor imigrasi di Indonesia. Adapun proses pembayaran bisa dilakukan melalui teller bank, mobile banking, Kantor Pos, hingga aplikasi E-Commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak”, ujar Achmad.

Melansir dari situs Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM RI berikut daftar biaya resmi dokumen perjalanan RI berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019:

1. Paspor Biasa 48 Halaman : Rp 350.000,00 per permohonan

2. Paspor Elektornik 48 Halaman : Rp 650.000,00 per permohonan

3. Surat Perjalanan Laksana paspor untuk WNI : Rp 100.000,00 per permohonan

4. Surat Perjalanan Laksana paspor untuk Orang Asing : Rp 150.000,00 per permohonan

Halaman
123