TRIBUNTRAVEL.COM - Kereta api menjadi satu di antara moda trasnportasi yang banyak digemari untuk liburan ke luar kota.
Nah selagi liburan, mengabadikan momen di stasiun atau kereta api rasanya sudah menjadi hal yang lumrah.
Apalagi di era media sosial, update status naik kereta api saat liburan hampir menjadi suatu yang tak boleh dilewatkan.
Namun, tahukah kamu kalau mengambil foto dan video di stasiun atau kereta api tak bisa sembarangan?
Baca juga: KAI Hadirkan Fasilitas Entertainment on Board, Penumpang Bisa Nonton Film Sambil Naik Kereta
Ya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) rupanya memliki aturan tersendiri terkait pengambilan foto di area stasiun maupun kereta loh.
Dikutip dari laman resmi KAI, Jumat (7/10/2022) berikut aturan berfoto di stasiun dan kereta api selengkapnya.
TONTON JUGA:
1. Untuk Dokumentasi Pribadi
KAI membolehkan setiap wisatawan atau penumpang untuk mengambil foto atau video baik di stasiun maupun di dalam kereta api.
Namun, momen berupa foto atau video tersebut hanya boleh untuk kepentingan atau dokumentasi pribadi.
2. Hindari Area Terlarang
Terdapat sejumlah area terlarang di kereta api yang tidak boleh dijadikan untuk konten foto atau video.
Area tersebut meliputi tempat-tempat khusus yang memang tidak diperuntukkan kepada publik.
Di antaranya seperti ruang loket, ruang kerja, dipo, ruang pengendali dan pengatur perjalanan kereta api, serta area yang dapat membahayakan operasional kereta api.
Kamu dapat mengabadikan momen apa saja selama berada di area penumpang atau area publik.