7. Pada layar beranda, klik "Pengajuan Permohonan"
8. Isi kuesioner dengan benar
9. Unggah foto berkas persyaratan yang diminta seperti KTP, KK, dan akta kelahiran.
10. Untuk menambahkan nama pemohon lain, bisa dengan klik "Tambah Pemohon" di sisi kanan atas.
11. Jika sudah selesai, klik "Lanjutkan"
12. Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk memproses permohonan paspor.
13. Setelah tanggal dan jam ditetapkan, kamu bisa memilih jenis paspor yang diinginkan.
- Paspor biasa (48 halaman): Rp 355.000
- Paspor elektronik (48 halaman): Rp 655.000
- Perpanjang paspor karena hilang: Denda Rp 1 juta
- Perpanjang paspor karena rusak: Rp 500.000
- Paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga: Tidak dikenakan biaya (gratis).
Baca juga: Gegara Paspor Robek, Pria Ketinggalan Pesawat usai Dilarang Terbang Pihak Maskapai
(TribunTravel.com/ Rtn)
Baca juga selengkapnya seputar Paspor RI, di sini.
Baca tanpa iklan