B. Kartu keluarga
c. Akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama, dan
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa
Baca juga: Akhirnya Paspor Indonesia Bisa Masuk ke Jerman, Begini Caranya
Cara membuat paspor Online 2022
Cara membuat paspor cukup mudah.
Jika sebelumnya kamu harus datang pagi-pagi ke kantor Imigrasi agar mendapatkan nomor antrean, kini harus dilakukan lewat aplikasi.
Caranya sebagai berikut.
1. Unduh aplikasi M-Paspor di Google Playstore (Android) atau Appstore (iOS)
2. Buka aplikasi M-Paspor
3. Klik "Daftar Akun"
4. Isi data diri pada form, dan klik "Daftar"
Baca juga: Viral 3 Paspor Donald Trump Dicuri FBI hingga Tak Bisa Bepergian ke Luar Negeri
5. Selanjutnya, pemohon akan menerima kode OTP melalui e-mail
6. Masukkan kode OTP dan lakukan verifikasi akun.
Baca tanpa iklan