Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Dua Tahun Terdampak Pandemi, Menhub Dorong Sektor Transportasi Bangkit Lebih Cepat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat membeberkan langkah-langkah yang dilakukan Kemenhub untuk menangani dampak kenaikan harga BBM bagi sektor transportasi, menyusul diumumkannya penerapan kebijakan pengalihan subsidi BBM untuk bantuan yang lebih tepat sasaran oleh Presiden RI Joko Widodo pada Sabtu (3/9/2022) lalu.

Usai melakukan upacara, Budi Karya Sumadi bersama Gubernur Sumsel Herman Deru dan Walikota Palembang H. Harnojoyo menuju Stasiun LRT Ampera, untuk membagikan kartu elektronik LRT Sumsel secara gratis kepada para penyandang disabilitas.

Hal ini merupakan komitmen dari Kemenhub untuk menyediakan angkutan massal yang inklusif bagi semua kalangan masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti ibu hamil, anak-anak, lansia dan penyandang disabilitas.

Baca juga: Kemenhub Bangun dan Kembangkan Jalur Ganda Kereta Api Lintas Selatan

Kemenhub Dorong Kesetaraan Aksesibilitas Transportasi Bagi Kelompok Rentan

Kementerian Perhubungan terus mendorong kesetaraan aksesibilitas transportasi bagi kelompok rentan.

Kelompok rentan yang dimaksud ialah kelompok disabilitas, lanjut usia, anak-anak, serta ibu hamil, yang cepat, mudah diakses, dan terjangkau.

Kemenhub tengah melakukan berbagai upaya, termasuk menyelenggarakan Workshop/Pelatihan Dasar Pelayanan yang Ramah, Responsif, dan Sensitif terhadap Kelompok Rentan pada Sektor Transportasi.

Workshop berlangsung pada 23-25 Agustus 2022 lalu di Bandung dengan tujuan mempercepat pemenuhan hak-hak pengguna jasa dari kelompok rentan.

Kepala Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan (PPTB) Kemenhub Marwanto Heru Santoso berharap pelatihan ini mampu meningkatkan pelayanan kepada kelompok rentan.

Ilustrasi penyandang disabilitas yang termasuk sebagai kelompok rentan. Kementerian Perhubungan terus mendorong kesetaraan aksesibilitas transportasi bagi kelompok rentan. (Dok. Kemenhub)

Baca juga: Tiga Upaya Kemenhub Stabilkan Harga Tiket Pesawat, Termasuk Menghilangkan Pajak Avtur

Selain itu, pelatihan juga bertujuan sebagai upaya mendorong seluruh operator sarana dan prasarana transportasi untuk menyediakan dan melengkapi fasilitas serta petugas yang responsif dalam memberikan pelayanan terhadap kelompok rentan.

Heru menjelaskan, setiap penyelenggara publik wajib menerapkan azas pelayanan publik antara lain kesamaan hak, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, pelayanan yang menyediakan fasilitas, serta perlakuan khusus bagi kelompok rentan.

Hal itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyandang Disabilitas.

“Pelayanan transportasi yang aman dan nyaman adalah hak seluruh masyarakat, termasuk pengguna jasa yang memiliki keterbatasan secara fisik berhak pula mendapatkan pelayanan yang setara,” tuturnya.

Pelatihan selama tiga hari ini diikuti oleh sekira 30 peserta petugas pelayanan bidang transportasi di lingkungan Kemenhub.

Kegiatan menggabungkan antara materi dan praktik melalui simulasi pelayanan berbagai disabilitas antara lain netra, tuli/rungu, serta daksa dan turut merasakan menjadi bagian dari pengguna jasa disabilitas.

Adapun narasumber dalam pelatihan ini berasal dari organisasi Gerakan Aksesibilitas Umum Nasional (GAUN) yang menyampaikan materi tentang Dasar Hukum Pelayanan yang ramah Disabilitas, Pengenalan Ragam Disabilitas Netra, Tuli/Rungu, dan Daksa.

Serta, dari Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumsel yang menyampaikan materi tentang praktik baik (best practice) Pelayanan Sepenuh Hati Kepada Pengguna jasa Kelompok Rentan.

Baca juga: Bahas Pembangunan Kereta Gantung di IKN, Menhub Lakukan Kunjungan Kerja ke Austria

(TribunTravel.com/mym)

Baca selengkapnya soal artikel Kementerian Perhubungan di sini.