Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Tiga Upaya Kemenhub Stabilkan Harga Tiket Pesawat, Termasuk Menghilangkan Pajak Avtur

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tiket pesawat. Kementerian Perhubungan tengah melakukan berbagai upaya untuk menstabilkan harga tiket pesawat.

TRIBUNTRAVEL.COM - Kementerian Perhubungan tengah melakukan berbagai upaya untuk menstabilkan harga tiket pesawat.

Sebagaimana arahan dari Presiden RI Joko Widodo, hal itu bertujuan agar harga tiket pesawat tidak menimbulkan inflasi yang tinggi.

Ilustrasi tiket pesawat, Minggu (20/9/2020). Kementerian Perhubungan tengah melakukan berbagai upaya untuk menstabilkan harga tiket pesawat. (Pixabay.com/StockSnap)

Terkait langkah yang ditempuh untuk menstabilkan harga tiket pesawat, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan.

Di antaranya Kemenkeu, Kementerian BUMN, pemerintah daerah (pemda), operator penerbangan dan pihak terkait lainnya.

Baca juga: Jelang KTT G20, Menhub Tinjau Pembangunan Pelabuhan Sanur dan Terminal VVIP Bandara Ngurah Rai

Melansir dephub.go.id, Senin (22/8/2022), Budi Karya menyampaikan ada tiga upaya utama yang dilakukan untuk menstabilkan harga tiket pesawat.

Pertama, pihaknya sudah meminta kepada maskapai penerbangan melakukan upaya efisiensi dan inovasi untuk mengelola harga tiket pesawat lebih terjangkau.

“Melakukan efisiensi, memberikan diskon dan tarif yang lebih murah di waktu-waktu tertentu, dan inovasi-inovasi lainnya,” ujar Menhub, Minggu (21/8/2022).

Kemudian yang kedua yaitu melakukan upaya bersama antara pemda dan maskapai serta penumpang untuk memaksimalkan keterisian penumpang di waktu-waktu tertentu.

“Di hari kerja, misalnya di hari Rabu pada siang hari, biasanya okupansi rata-rata hanya 50 persen. Maskapai harus mempromosikan diskon atau menurunkan harga karena demand yang rendah. Masyarakat bisa memanfaatkan waktu-waktu tersebut untuk mendapatkan tiket yang lebih murah," tutur Budi Karya.

"Sehingga tingkat keterisian penumpang akan semakin meningkat dan harga tiketnya stabil, dan secara kumulatif pendapatan maskapai meningkat dan akan memberi ruang agar tidak mengenakan tarif batas atas pada waktu puncak," tambahnya.

Baca juga: Simpang Joglo Dibangun, Kemenhub dan Pemkot Solo Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Selanjutnya, meningkatkan peran pemda untuk memberikan subsidi dengan cara melakukan block seat, dimana pemda menjamin tingkat keterisian agar bisa lebih dari 60 persen.

“Contohnya yang dilakukan pemda di Toraja, Sulawesi Selatan. Mereka memberikan dukungan kepada maskapai sehingga tingkat keterisian bisa di atas 70 persen dan maskapai bisa terus melayani rute tersebut dengan harga yang terjangkau, karena kepastian okupansinya,” ujar Budi Karya.

Upaya yang ketiga adalah usulan dari stakeholder untuk menghilangkan atau menurunkan pajak pertambahan nilai (PPN) avtur menjadi 5 persen.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Soemadi saat mengecek progres runway 3 Bandara Soekarno-Hatta, Senin (15/4/2019). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

“Karena avtur mempengaruhi biaya operasional penerbangan sekitar 40 persen lebih. Terlebih untuk pesawat kecil seperti propeller yang melayani daerah-daerah pelosok," jelas Budi Karya.

"Kami akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan terkait hal ini. Kalau semua upaya ini bisa dilakukan, diharapkan dapat menstabilkan harga tiket antara 15-20 persen," pungkasnya.

Baca juga: Kemenhub Lakukan Uji Coba Runway Bandara Halim Perdanakusuma, Siap Beroperasi September 2022

Halaman
123