Kelompok rentan yang dimaksud ialah kelompok disabilitas, lanjut usia, anak-anak, serta ibu hamil, yang cepat, mudah diakses, dan terjangkau.
Kemenhub tengah melakukan berbagai upaya, termasuk menyelenggarakan Workshop/Pelatihan Dasar Pelayanan yang Ramah, Responsif, dan Sensitif terhadap Kelompok Rentan pada Sektor Transportasi.
Baca juga: Mengenal Terowongan Kereta Api Pertama Buatan Indonesia, Ternyata Punya Pemandangan Menawan
Workshop berlangsung pada 23-25 Agustus 2022 lalu di Bandung dengan tujuan mempercepat pemenuhan hak-hak pengguna jasa dari kelompok rentan.
Melansir dephub.go.id, Kepala Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan (PPTB) Kemenhub Marwanto Heru Santoso berharap pelatihan ini mampu meningkatkan pelayanan kepada kelompok rentan.
Selain itu, pelatihan juga bertujuan sebagai upaya mendorong seluruh operator sarana dan prasarana transportasi untuk menyediakan dan melengkapi fasilitas serta petugas yang responsif dalam memberikan pelayanan terhadap kelompok rentan.
Heru menjelaskan, setiap penyelenggara publik wajib menerapkan azas pelayanan publik antara lain kesamaan hak, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, pelayanan yang menyediakan fasilitas, serta perlakuan khusus bagi kelompok rentan.
Hal itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyandang Disabilitas.
Baca juga: 6 Hal yang Harus Diperhatikan Demi Keselamatan di Lingkungan Stasiun dan Kereta Api
“Pelayanan transportasi yang aman dan nyaman adalah hak seluruh masyarakat, termasuk pengguna jasa yang memiliki keterbatasan secara fisik berhak pula mendapatkan pelayanan yang setara,” tuturnya.
Pelatihan selama tiga hari ini diikuti oleh sekira 30 peserta petugas pelayanan bidang transportasi di lingkungan Kemenhub.
Kegiatan menggabungkan antara materi dan praktik melalui simulasi pelayanan berbagai disabilitas antara lain netra, tuli/rungu, serta daksa dan turut merasakan menjadi bagian dari pengguna jasa disabilitas.
Adapun narasumber dalam pelatihan ini berasal dari organisasi Gerakan Aksesibilitas Umum Nasional (GAUN) yang menyampaikan materi tentang Dasar Hukum Pelayanan yang ramah Disabilitas, Pengenalan Ragam Disabilitas Netra, Tuli/Rungu, dan Daksa.
Serta, dari Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumsel yang menyampaikan materi tentang praktik baik (best practice) Pelayanan Sepenuh Hati Kepada Pengguna jasa Kelompok Rentan.
Baca juga: Kemenhub Terbitkan 4 Surat Edaran Baru, Berlaku untuk Transportasi Darat, Laut, Udara & Kereta Api
(TribunTravel.com/mym)
Baca selengkapnya soal artikel viral di sini.