TRIBUNTRAVEL.COM - Seorang penumpang wanita melakukan aksi nekat buang air kecil di dalam MRT.
Para penumpang lain yang berada di sekitar wanita tersebut pun dibikin tak nyaman.
Diketahui, insiden tersebut terjadi dalam rangkaian gerbong MRT jalur Utara-Selatan menuju stasiun MRT Jurong Timur, Singapura pada Senin (29/8/2022), menurut laporan AsiaOne Dilansir dari Stomp Straits Times pada Minggu (4/9).
Penumpang wanita tersebut menurunkan celana pendeknya dan berjongkok untuk buang air kecil di lantai gerbong MRT.
Baca juga: Viral di Medsos Bakso Unik Warna Pink, Penjual Sebut Pakai Bahan Alami dari Buah
Kejadian tersebut terjadi sekira pukul 12.35 waktu setempat.
Menurut outlet berita, ketika kereta sedang melakukan perjalanan antara stasiun Choa Chu Kang dan Bukit Gombak, wanita yang diperkirakan berusia akhir 20-an dan tampak mabuk, sedang berbaring di tiga kursi.
Dia tidak mengenakan masker dan batuk dengan keras.
Penumpang wanita itu kemudian bangkit dan menemukan tiga kursi, meninggalkan salah satu tasnya.
Baca juga: Viral Turis Australia di Bali Pertanyakan Kenapa Kopernya Ditandai Pakai Kabel Tis
Ketika dia mencapai kursi ketiga, dia pergi ke salah satu kursi sudut, menurunkan celana pendeknya dan berjongkok untuk buang air kecil
Seorang penumpang di gerbong itu segera berdiri dan berjalan pergi ketika dia melihat penumpang wanita buang air kecil.
Aliran air seni menetes ke lantai gerbong menuju bagian depan kereta.
Kemudian, wanita itu turun di stasiun MRT Jurong Timur dan duduk di beberapa tangga eskalator stasioner.
Seorang pria kemudian mendekatinya dan menawarkan untuk membantunya menaiki eskalator.
Menurut Peraturan Kesehatan Masyarakat Lingkungan (Pembersihan Publik), adalah pelanggaran untuk buang air kecil atau besar "di dalam atau di jalan, arcade, tanah kosong, sungai, kanal, parit, saluran pembuangan atau aliran air atau di tempat mana pun di mana publik memiliki akses kecuali dalam kenyamanan sanitasi yang disediakan untuk tujuan tersebut".
Hukumannya adalah denda hingga 1.000 dolar Singapura (Rp 10 juta) untuk pelanggaran pertama, dan hingga 2.000 dolar Singapura (Rp 21 juta) dan 5.000 dolar Singapura (Rp 53 juta) untuk pelanggaran kedua dan ketiga masing-masing.