TRIBUNTRAVEL.COM - Syarat penerbangan terbaru dari tiga maskapai yang dinaungi Lion Air Group.
Adapun tiga maskapai tersebut ialah Lion Air (JT), Batik Air (ID), dan Wings Air (IW) yang memperbarui syarat penerbangan seiring dengan situasi terbaru di tengah pandemi Covid-19.
Menurut rilis yang dikeluarkan Human Lion Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan bahwa syarat penerbangan diperbarui di masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sementara itu syarat penerbangan terbaru ini efektif mulai diberlakukan 15 Agustus 2022 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Baca juga: Syarat Penerbangan Garuda Indonesia hingga Citilink Terbaru Berdasar Kategori Usia
Traveler yang hendak bepergian naik salah satu dari maskapai tersebut ada baiknya simak dulu syarat penerbangan berikut.
Syarat penerbangan dari Lion Air Group ini diperbarui untuk rute penerbangan domestik.
Menurut rincian yang telah beredar, syarat penerbangan Lion Air Group ini terbagi berdasarkan kategori usia calon penumpang.
Informasi syarat penerbangan terbaru dari Lion Air Group juga telah diunggah di akun Instagram resmi @liongroup yang bisa traveler simak.
Nah jika sudah penasaran dengan syarat penerbangan terbaru Lion Air Group, simak yuk rinciannya berikut yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 77 Tahun 2022:
Syarat Penerbangan untuk Penumpang Usia 18 Tahun ke Atas
- Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
- Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
Baca juga: Percakapan Mencurigakan di WhatsApp Tunda Sebuah Penerbangan hingga 6 Jam Lamanya
Syarat Penerbangan untuk Penumpang Usia 6-17 Tahun
- Vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua, tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
- Vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
- Perjalanan dari luar negeri belum divaksin, wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
Syarat Penerbangan untuk Penumpang Usia di Bawah 6 Tahun
- Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR
- Namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
- Selain syarat-syarat di atas, penumpang juga wajib memakai masker dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Baca juga: Pelita Air Tambah Frekuensi Penerbangan Mulai September, Jakarta-Bali Terbang 5 Kali Sehari
Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 77 Tahun 2022
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI Nomor SE 77 Tahun 2022.
Edaran tersebut berisi, petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19.