Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Penerbangan Garuda Indonesia hingga Citilink Terbaru Berdasar Kategori Usia

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesawat Boeing 737 MAX 8 telah dioperasionalkan oleh Garuda Indonesia, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (7/1/2018). Garuda Indonesia dan 2 maskapai lain merilis syarat penerbangan terbaru.

TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler yang hendak bepergian naik pesawat, simak dulu syarat penerbangan terbaru.

Syarat penerbangan terbaru Garuda Indonesia hingga Citilink ini dikategorikan berdasarkan usia para penumpang.

Ilustrasi tiket pesawat (Flickr/ debaird™)

Sehingga setiap calon penumpang anak-anak hingga dewasa memiliki syarat penerbangan yang berbeda.

Adapun syarat penerbangan terbaru tersebut diterapkan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 77 Tahun 2022, yang berlaku saat ini sampai pemberitahuan lebih lanjut.

Baca juga: Percakapan Mencurigakan di WhatsApp Tunda Sebuah Penerbangan hingga 6 Jam Lamanya

Lebih lanjut, pada syarat penerbangan terbaru ini, setiap penumpang baik itu anak-anak hingga dewasa akan dicek terkatit status vaksinasi dan hasil tes Covid-19.

Jadi calon penumpang yang diharuskan melakukan tes Covid-19 nantinya harus melampirkan hasil negatif ke dalam dokumen penerbangannya.

Syarat-syarat penerbangan terbaru kali ini diberlakukan oleh tiga maskapai yaitu Garuda Indonesia, Lion Air, dan Citilink.

Jadi traveler yang hendak bepergian dengan ketiga pesawat tersebut bisa simak baik-baik syarat penerbangan terbaru berikut ini.

Syarat Penerbangan Garuda Indonesia

Kategori Usia 18 Tahun ke Atas

  • Penumpang usia 18 tahun ke atas yang sudah vaksin ketiga atau booster cukup menunjukkan sertifikat vaksin ke petugas di bandara
  • Calon penumpang pesawat usia 18 tahun ke atas yang sudah vaksin kedua wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sejak hasil diterbitkan
  • Calon penumpang pesawat usia 18 tahun ke atas yang sudah vaksin pertama wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama dan RT-PCR maksimal 3x24 jam
  • Calon penumpang yang belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid wajib menunjukkan RT-PCR maksimal 3x24 jam dan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah
Ilustrasi maskapai Garuda Indonesia (Flickr/ Gilang Fadhli)

Kategori Usia di Bawah 18 Tahun

  • Calon penumpang usia 6-17 tahun yang sudah vaksin kedua cukup menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua saat di bandara
  • Calon penumpang usia 6-17 tahun yang sudah vaksin pertama wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama dan hasil negatif tes Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR maksimal 3x24 jam sejak hasil diterbitkan
  • Calon penumpang usia 6-17 tahun yang belum vaksin karena dari perjalanan luar negeri, wajib melampirkan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR maksimal 3x24 jam sejak hasil diterbitkan
  • Calon penumpang usia 6-17 tahun yang tidak vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid, wajib melampirkan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR maksimal 3x24 jam sejak hasil diterbitkan dan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
  • Calon penumpang berusia di bawah 6 tahun (belum vaksin), wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/antigen

Baca juga: Pelita Air Tambah Frekuensi Penerbangan Mulai September, Jakarta-Bali Terbang 5 Kali Sehari

Syarat Penerbangan Lion Air

Kategori Usia 18 Tahun ke Atas

  • Divaksin dosis ketika (booster) tidak wajib rapid antigen atau PCR
  • Divaksin dosis pertama atau kedua wajib tes PCR 3x24 jam
  • Belum divaksin karena kondisi kesehatan khusus (komorbid), wajib tes PCR 3x24 jam dan menunjukkan surat keterangan dari dokter RS pemerintah
Pesawat Lion Air (Flickr/Dzulfiqar Adefa)

Kategori Usia di Bawah 18 Tahun

  • Divaksin dosis kedua tidak wajib tes rapid antigen atau PCR
  • Divaksin dosis pertama wajid tes rapid antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam
  • Belum divaksin karena kondisi kesehatan khusus (komorbid), wajib tes rapid 1x24 jam atau PCR 3x24 jam serta menunjukkan surat keterangan dari dokter RS pemerintah
  • Perjalanan dari luar negeri dan belum divaksin, wajib tes rapid antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam

Baca juga: Heboh Kabar Hoaks Penembakan di Bandara, Penumpang Sempat Panik hingga Penerbangan Ditunda

Syarat Penerbangan Citilink

Halaman
12