Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Terbaru! Syarat Penerbangan Lion Air dan 2 Maskapai dengan Rute Domestik

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi maskapai Lion Air. Maskapai ini merilis syarat penerbangan terbaru untuk rute penerbangan domestik yang efektif berlaku mulai 15 Agustus 2022.

Surat Edaran ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada Kamis (11/8/2022).

Ketentuan syarat perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam SE Kemenhub No.77 Tahun 2022 yakni, kewajiban pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk melakukan tes PCR 3x24 jam

Adapun sampel tes PCR tersebut diambil dalam kurun waktu sebelum keberangkatan, jika PPDN belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul SYARAT Perjalanan Terbaru Naik Pesawat Lion Air, Wings dan Batik Air Agustus 2022

Baca juga: Heboh Kabar Hoaks Penembakan di Bandara, Penumpang Sempat Panik hingga Penerbangan Ditunda

Baca juga: Tantangan Penerbangan: Cara Pilot Terbangkan Pesawat saat Langit Berkabut Tebal