Sebelumnya seorang pengguna Twitter menuliskan keluh kesahnya karena merasa kesulitan saat memasuki Jerman.
Curhatan yang ditulis menggunakan akun Twitter @gesgandenglah itu kemudian viral di media sosial.
Apa yang menjadi viral adalah karena paspor miliknya dinyatakan tidak valid di Kedutaan Jerman, dilaporkan Tribunnews.com.
Baca juga: Tips Ampuh Agar Tak Kehilangan Paspor saat Liburan ke Luar Negeri
"Hallo @ditjen_imigrasi, saya mau tanya dong, kenapa bisa ya imigrasi ngeluarin paspor yang tidak bisa valid di kedutaan Jerman? mereka bilang kalau paspor indonesia tdk sesuai aturan internasional. Kami ditolak dengan alasan tidak ada kolom tanda tangan dibagian lembar terakhir," cuit @gesgandenglah dikutip Jumat (12/8/2022).
Dia mengungkapkan bahwa dirinya sudah menanyakan hal dimaksud pada pihak pelayanan konsumen Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Namun, jawaban yang diterima tidak memberikan solusi.
Persoalan serupa juga dialami dua jurnalis yang hendak pergi ke Jerman.
Berdasarkan penjelasan dalam situs VFS Global, disebutkan memang paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses.
Terkait persoalan itu, dilansir dari situs tersebut, sedang diperiksa dengan kerja sama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang.
Baca juga: Paspor Jepang Terkuat di Dunia pada 2022, Warganya Bisa Kunjungi 193 Negara Tanpa Visa
Baca juga: Negara Dilanda Krisis Ekonomi, Ribuan Warga Sri Lanka Ramai-ramai Bikin Paspor
"Sampai dengan keterangan lebih lanjut saat ini Kedutaan Jerman di Indonesia tidak dapat menerima paspor tanpa kolom tanda tangan untuk pemrosesan permohonan visa," tulis penjelasan dalam situs VFS Global.
VFS Global kemudian menyebutkan bahwa tambahan tanda tangan di kolom Endorsements tidak dapat diakui sebagai pengganti dari kolom tanda tangan di paspor Indonesia yang mengakibatkan paspor tidak dapat diproses.
(TribunTravel.com/SA)
Baca tanpa iklan