TRIBUNTRAVEL.COM - Pemilik paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan kini bisa bernapas lega.
Pasalnya, pemilik paspor Indonesia tanpa kolom tanpa tangan kini dapat bepergian atau melakukan perjalanan ke Jerman.
Dalam situs resmi Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta disebutkan, paspor dengan penambahan kolom endorsement sudah bisa diproses per 17 Agustus 2022.
"Berlaku segera, paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan standar dengan (penambahan) tanda tangan dengan pengesahan oleh otoritas imigrasi Indonesia dapat diproses untuk permohonan visa," keterangan yang tertulis dalam situs resmi Kedutaan Besar Republik Federal Jerman, dikutip TribunTravel pada Jumat (19/8/2022).
Baca juga: Viral Paspor RI Tanpa Kolom Tanda Tangan Ditolak Jerman, Ditjen Imigrasi Buka Suara & Minta Maaf
Lebih lanjut, Kedutaan Besar Republik Federal Jerman juga menyampaikan bahwa pemegang paspor yang sedang menjalani proses visa diminta segera melakukan pengesahan tanda tangan.
"Pemegang paspor yang terkait yang sedang menjalani proses visa dimohon untuk secepatnya melakukan pengesahan tanda tangan Anda di halaman 4 atau 5 (yang disebut sebagai halaman Endorsement) ke otoritas imigrasi Indonesia," informasi yang tertulis.
LIHAT JUGA:
Terkait hal ini, Kedutaan Besar Republik Federal Jerman dan dinas layanan luar VFS Global akan memberi tahu para pemohon visa yang sedang menjalani proses pengajuan visa mengenai proses selanjutnya.
Lalu, bagaimana dengan pemegang paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan yang telah memiliki visa?
Kedutaan Besar Republik Federal Jerman menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian Jerman.
Baca juga: Paspor Jerman dan Spanyol Jadi yang Terkuat di Eropa, Posisi Kedua di Dunia setelah Jepang
Sehingga pemegang paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan yang telah memiliki visa tetap dapat melakukan perjalanan ke Jerman.
"Kementerian Dalam Negeri Federal Jerman (BMI) juga telah berkoordinasi dengan Kepolisian Jerman di pemeriksaan perbatasan," keterangan yang tertulis dalam situs resmi Kedutaan Besar Republik Federal Jerman.
Dalam sumber yang sama, Kedutaan Besar Republik Federal Jerman melanjutkan bahwa keputusan tersebut hanya berlangsung sementara sampai 31 Agustus 2022.
"Sangat disarankan bagi pemegang paspor yang terdampak untuk segera menambahkan tanda tangan yang disahkan oleh otoritas imigrasi Indonesia (di luar negeri, pengesahan dapat dilakukan di kantor perwakilan luar negeri Indonesia)," tutupnya.
Viral curhatan WNI kesulitan masuk Jerman
Baca tanpa iklan