Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Kemenhub Terbitkan 4 Surat Edaran Baru, Berlaku untuk Transportasi Darat, Laut, Udara & Kereta Api

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelanggan kereta api jarak jauh. Mulai 15 Agustus 2022, pelaku perjalanan dalam negeri wajib melakukan tes PCR 3x24 jam yang sampelnya diambil dalam kurun waktu sebelum keberangkatan jika belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melakukan vaksin booster guna menciptakan ketahanan tubuh terhadap virus Covid-19 dan agar dapat melakukan perjalanan dengan lebih nyaman,” tuturnya.

Baca juga: Syarat Terbaru Penumpang Super Air Jet Rute Domestik & Internasional Agustus 2022

Baca juga: Syarat dan Ketentuan Terbaru Masuk Wilayah Indonesia bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

(TribunTravel.com/mym)

Baca selengkapnya soal artikel Kementerian Perhubungan di sini.