TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali memberlakukan syarat terbaru naik kereta api jarak jauh.
Adapun syarat terbaru naik kereta api ini sudah diberlakukan untuk keberangkatan mulai Senin (15/8/2022) hari ini.
Terkait hal itu, syarat terbaru naik kereta api akan dikhususkan bagi pelanggan berusia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).
Penumpang dengan kategori tersebut saat ini mulai diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes negatif Covid-19 dari tes RT-PCR 3x24 jam pada saat boarding.
Baca juga: Viral Pelecehan Seksual oleh Petugas di Stasiun Ciamis, KAI Berikan Tindakan Tegas
VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022.
SE yang dimaksud berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.
TONTON JUGA:
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Joni dikutip dari rilis resmi KAI, Senin (15/8/2022).
Meski sudah ada aturan baru perihal perjalanan kereta api jarak jauh, Joni mengatakan bahwa aturan ini akan dibedakan dengan penumpang anak-anak.
Selain itu juga ada aturan khusus bagi pelanggan yang menaiki kereta api lokal dan aglomerasi atau KA jarak dekat.
Berikut ini persyaratan terbaru perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal selengkapnya.
Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
● Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
● Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam