Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Ingin Naik Kereta Api tapi Belum Vaksin Booster? Wajib Tunjukan Hasil Tes PCR

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana calon penumpang yang hendak berpergian jauh dengan menggunakan kereta api di Stasiun Proyek Senen, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (9/3/2022).

TRIBUNTRAVEL.COM - Ingin bepergian naik kereta api?

Ada aturan baru buat kamu yang berniat naik kereta api.

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Terbaru Mulai Hari Ini, Tak Perlu Lampirkan Tes PCR Jika Sudah Vaksin Booster

Pelanggan yang sedang menyelesaikan urusan adminstrasi sebelum melakukan perjalanan dengan KA jarak jauh. (Dok. KAI)

Baca juga: Pesan Tiket Kereta Api Pakai Traveloka, Diskon hingga Rp 177 Ribu Spesial Kemerdekaan RI

Calon penumpang kereta api jarak jauh harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku pada saat boarding, jika belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster).

Aturan bagi calon penumpang kereta api jarak jauh ini mulai berlaku Senin (15/8/2022).

Penerapan aturan bagi calon penumpang jarak jauh, termasuk untuk yang akan berangkat dari area Daop 1 Jakarta melalui Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakartakota, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek.

Baca juga: Promo Merdeka Diskon Tiket Kereta Api hingga Rp 40 Ribu, Cek Syarat & Ketentuannya

Baca juga: Jadwal Kereta Api dari Banyuwangi ke Jember, Naik KA Probowangi Tiketnya Cuma Rp 29 Ribu

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menerangkan, aturan ini berlaku untuk penumpang kereta api dengan usia 18 tahun keatas, sesuai dengan penerbitan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

"Sedangkan calon penumpang kereta api jarak jauh usia 6 sd 17 tahun yang telah mendapatkan vaksin ke 2 tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19," ujar Eva dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).

Eva mengimbau kepada calon penumpang kereta api khususnya yang berangkat pada tanggal 15 Agustus 2022 dan seterusnya agar memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal yang berlaku mulai 15 Agustus 2022:

Baca juga: Daftar 37 Kereta Api Spesial Promo Kemerdekaan RI, Kelas Eksekutif Cuma Rp 170 Ribu

Penumpang kereta api di Stasiun (Tribunnews/Jeprima)

1. Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh

Usia 18 tahun ke atas :

  • Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
  • Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

Usia 6-17 tahun :

  • Vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
  • Vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
    b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
  • Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam

Usia di bawah 6 tahun :

Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Ilustrasi hasil tes PCR. Penumpang kereta api yang belum vaksin booster harus memiliki sertifikasi hasil tes PCR. (Samuel F. Johanns /Pixabay)

2. Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi

  • Vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Halaman
12