"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket," imbuh Eva.
Pada masa transisi, yakni 15 - 17 Agustus 2022 penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR bisa membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100 persen (diluar bea pesan) serta dapat dibatalkan paling lama sampai dengan H+7 dari tanggal keberangkatan.
"Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksin dan hasil tes Covid-19 pelanggan," kata Eva.
Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket kereta api melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
"Pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun," jelas Eva
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul VIDEO Aturan Baru: Jika Belum Booster, Penumpang Kereta Api Usia 18 Tahun Ke Atas Wajib PCR
Baca tanpa iklan