TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) merilis syarat terbaru naik kereta api untuk para penumpang KA.
Update syarat terbaru naik kereta api berlaku mulai hari ini, Senin (15/8/2022).
Syarat terbaru naik kereta api ini dirilis berdasarkan Surat Edaran Nomor 80 Tahun 2022 Kementerian Perhubungan yang diterbitkan tanggal 11 Agustus 2022.
Dalam SE tersebut, calon penumpang kereta api antarkota yang sudah mendapatkan vaksin booster tidak diwajibkan untuk melampirkan hasil negatif RT-PCR.
Baca juga: Pesan Tiket Kereta Api Pakai Traveloka, Diskon hingga Rp 177 Ribu Spesial Kemerdekaan RI
Sedangkan calon penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis pertama dan kedua masih wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR.
Adapun syarat perjalanan kereta api terbaru ini dikategorikan berdasarkan golongan usia calon penumpang.
Berikut rinciannya:
Syarat Naik KA Antarkota untuk Penumpang Berusia 18 Tahun ke Atas
● Calon penumpang yang sudah vaksin booster tidak wajib melampirkan skrining RT-PCR
● Calon penumpang yang sudah vaksin dosis pertama dan kedua wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam
● Calon penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi medis atau komorbid wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam serta surat keterangan dokter dari RS pemerintah, yang menjelaskan kondisinya tidak dapat mendapatkan suntikan vaksin Covid-19
Baca juga: Promo Merdeka Diskon Tiket Kereta Api hingga Rp 40 Ribu, Cek Syarat & Ketentuannya
Syarat Naik KA Antarkota untuk Penumpang Berusia di Bawah 18 Tahun
● Calon penumpang usia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan skrining RT-PCR atau rapid test antigen
● Calon penumpang berusia 6-17 tahun yang baru mendapatkan suntikan vaksin dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam
● Calon penumpang usia 6-17 tahun yang tidak dapat divaksinasi karena kondisi medis atau komorbid wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam atau tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam serta surat keterangan dokter dari RS pemerintah, yang menjelaskan kondisinya tidak dapat mendapatkan suntikan vaksin Covid-19
Baca tanpa iklan