Pada pembangunan tahap 2, akan terjadi penyempitan di Jalan Kolonel Sugiyono, Jalan Manunggal dan Jalan Solo Purwodadi.
Sehingga, diprediksi akan menimbulkan sedikit kepadatan lalu lintas di sekitar lokasi pembangunan.
Jam Operasional Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Bundaran HI
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menetapkan secara permanen rekayasa lalu lintas di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI).
Kebijakan baru terkait rekayasa lalu lintas di kawasan Bundaran HI telah diberlakukan sejak Senin (18/7/2022), seperti dikutip dari akun Instagram @dkijakarta.
Rekayasa lalu lintas lintas tersebut ditetapkan dalam upaya meningkatkan kinerja lalu lintas di kota Jakarta khususnya kawasan Bundaran HI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jakarta.
Baca juga: Harga Sewa Kereta Wisata Jaladara yang Ikonik, Asyik Buat Keliling Solo
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan evaluasi uji coba rekayasa lalu lintas di Bundaran HI selama 2 minggu pada 27 Juni - 8 Juli 2022.
Evaluasi uji coba itu menunjukkan hasil yang positif bagi lalu lintas di kawasan Bundaran HI.
Mulai dari menurunnya derajat kejenuhan, tundaan lalu lintas dan peluang antrean kendaraan, sehingga lebih banyak kendaraan yang dapat melintas.
Baca juga: Pawai Obor ASEAN Para Games 2022 di Solo, Dimeriahkan Beragam Atraksi Seni Tradisional
Rekayasa ini juga meningkatkan keselamatan berkendara.
Selama evaluasi uji coba telah teridentifikasi pengurangan titik konflik lalu lintas di Bundaran HI dari semula 8 titik, kini berkurang menjadi 4 titik.
Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta mengambil keputusan untuk mempermanenkan rekayasa lalu lintas di kawasan Bundaran HI.
Perlu dicatat, rekayasa lalu lintas di kawasan Bundaran HI berlaku setiap hari pada pukul 16.00 - 21.00 WIB.
Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu–rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan, ya!
Melansir Kompas.com, Dalam uji coba rekayasa lalu lintas itu arus kendaraan dari arah Jalan Jenderal Sudirman yang hendak ke Jalan Imam Bonjol diarahkan untuk melakukan putar balik di Bundaran Patung Kuda atau opsi lain berputar di Kementerian Perhubungan.