Sedangkan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.
"KAI berharap pemerintah untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama," ujar Joni.
"Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," pungkasnya.
Baca juga: Mengenal Jembatan Cirahong, Jalur Kereta Api Unik Berusia 128 Tahun yang Punya Fungsi Ganda
Banyak yang Salah Paham, Simak Fungsi Sebenarnya Pintu Perlintasan Kereta Api
Tahukah kamu fungsi utama pintu perlintasan kereta api?
Banyak masyarakat mengira bahwa fungsi pintu perlintasan kereta api untuk mengamankan pengguna jalan.
Namun, anggapan tersebut ternyata bukanlah fungsi utama bagi pintu perlintasan kereta api.
Kesalahpahaman ini tentu harus segera dituntaskan demi keselamatan bersama.
Terlebih, masih cukup banyak insiden kecelakaan yang terjadi di pintu perlintasan kereta api.
Insiden itu umumnya terjadi akibat pengendara yang nekat menerobos palang pintu, sehingga insiden kecelakaan tak bisa dihindari.
Lantas, apa fungsi utama pintu perlintasan kereta api?
Melansir akun Instagram @kai121_, Jumat (8/7/2022), pintu perlintasan kereta api sejatinya memiliki fungsi utama untuk mengamankan perjalanan kereta api.
Baca juga: Mengenal Livery Lokomotif Kereta Api dari Masa ke Masa, Ternyata Sudah Empat Kali Berganti
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Kereta Api.
Dalam pasal 110 ayat 4, dijelaskan bahwa fungsi pintu perlintasan sebidang ialah untuk mengamankan perjalanan kereta api.
Tujuannya agar perjalanan kereta api tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia.