Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

KA Argo Cheribon Terlibat Kecelakaan dengan Mobil di Cirebon, Begini Tanggapan KAI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Potret pengendara sepeda motor yang berada di perlintasan kereta api. Kecelakaan lalu lintas terjadi antara mobil dengan KA Argo Cheribon pada 6 Agustus 2022 lalu di perlintasan tanpa palang pintu km 202+1, petak jalan antara Stasiun Waruduwur - Stasiun Babakan.

TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyesalkan kejadian kecelakaan lalu lintas antara mobil dengan KA Argo Cheribon pada 6 Agustus 2022 lalu.

Kecelakaan KA Argo Cheribon dilaporkan terjadi pada pukul 20.40 WIB di perlintasan tanpa palang pintu km 202+1, petak jalan antara Stasiun Waruduwur - Stasiun Babakan.

Sejumlah penumpang saat akan menaiki KA Argo Cheribon di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Jumat (16/8/2019). (Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi)

Insiden KA Argo Cheribon dengan mobil tersebut berakibat fatal, termasuk korban jiwa sebanyak 4 orang.

Perjalanan kereta api pun menjadi terganggu dan Lokomotif CC 2061334 milik KAI mengalami kerusakan, seperti dilansir TribunTravel dari laman kai.id, Rabu (10/8/2022).

Baca juga: Viral Video Penjaga Perlintasan Kereta Api Selamatkan Pemotor, Gajinya Rp 5 Ribu Per Hari

Selain itu, kecelakaan juga mengakibatkan keterlambatan perjalanan pada KA Argo Cheribon selama 136 menit, KA Ciremai terlambat 30 menit, dan KA Matarmaja terlambat 15 menit.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI meminta semua pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk menertibkan perlintasan sebidang.

"Setelah sebelumnya terjadi kecelakaan pada perlintasan sebidang di Serang dengan Odong-odong, kali ini kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa kembali terjadi di wilayah Cirebon. KAI menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," kata Joni.

Kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan moda transportasi tersebut.

Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.

Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.

Baca juga: KAI Hadirkan Kereta Api Mewah Relasi Jakarta-Bandung, Sekali Jalan Tarifnya Mulai Rp 350 Ribu

Selain itu, KAI juga selalu menekankan agar pemilik jalan sesuai kelasnya melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.

Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.

Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh menteri.

Ilustrasi perlintasan sebidang. Kecelakaan lalu lintas terjadi antara mobil dengan KA Argo Cheribon pada 6 Agustus 2022 lalu di perlintasan tanpa palang pintu km 202+1, petak jalan antara Stasiun Waruduwur - Stasiun Babakan. (TribunJakarta/Yusuf Bachtiar)

Sementara gubernur bertugas untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi.

Halaman
123