Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Viral Penumpang Belum Vaksin Booster Memaksa Naik Kereta, Marah-marah saat Diminta Turun

Penulis: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral video penumpang diminta turun dari kereta karena belum mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

Berdasarkan SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19, syarat naik kereta api kembali diperketat.

Baca juga: Kereta Terbakar di Jembatan, Penumpang Kabur Lewat Jendela dan Lompat ke Sungai

Pelanggan KA Jarak Jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku pada saat boarding, dilaporkan Kompas.com.

Penumpang dengan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam, sedangkan penumpang dengan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

(TribunTravel.com/SA)