Berdasarkan SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19, syarat naik kereta api kembali diperketat.
Baca juga: Kereta Terbakar di Jembatan, Penumpang Kabur Lewat Jendela dan Lompat ke Sungai
Pelanggan KA Jarak Jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku pada saat boarding, dilaporkan Kompas.com.
Penumpang dengan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam, sedangkan penumpang dengan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
(TribunTravel.com/SA)