Penumpang wanita itu akhirnya bersedia turun dari kereta setelah seorang petugas lain memintanya turun sembari sedikit berbisik.
Hingga artikel ini dipublikasikan, video viral tersebut telah dilihat lebih dari 1,8 juta pengguna.
Saat dikonfirmasi TribunTravel, pengunggah yang diketahui bernama Jason Prawira mengatakan bahwa insiden tersebut terjadi di Stasiun Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah dalam KA Purwojaya relasi Cilacap-Gambir pada Jumat sore.
“Kereta start point dari Cilacap pukul 14.25, kemudian sempat berhenti di Stasiun Purwokerto untuk mengambil penumpang,” ujar Jason saat dikonfirmasi TribunTravel, Sabtu (30/7/2022) pagi.
“Lebih kurang sekitar pukul 16.00 (kereta berhenti di Stasiun Purwokerto),” sambungnya.
Baca juga: Jadwal Kereta Api Kiaracondong-Kutoarjo, Naik KA Kutoarjo Selatan Tiketnya Mulai Rp 62 Ribu
Menurut Jason, insiden tersebut membuat kereta mengalami keterlambatan selama 17 menit.
“Kereta dijadwalkan berangkat 16.02, tetapi akhirnya berangkat 16.19 dikarenakan permasalahan ini,” ungkap dia.
Penumpang memaksa masuk kereta
Kepada TribunTravel, Jason mengaku telah mendapatkan permintaan maaf dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) karena insiden tidak menyenangkan itu.
Jason mengungkapkan, klarifikasi PT KAI setelah dilakukan koordinasi dengan petugas di Stasiun Purwokerto.
“Penumpang tersebut sudah diimbau untuk melakukan skrining antigen saat sejak pemeriksaan boarding, karena baru divaksin dosis 2. Namun yang bersangkutan menolak dan memaksa masuk hingga ke dalam kereta,” ungkap petugas.
Baca juga: KAI Hadirkan Kereta Api Mewah Relasi Jakarta-Bandung, Sekali Jalan Tarifnya Mulai Rp 350 Ribu
Hal tersebut, lanjut petugas, langsung diantisipasi petugas untuk membawa penumpang tersebut turun dari kereta.
“Penumpang tersebut akhirnya diturunkan dan kami pastikan tidak dapat menggunakan layanan KA sebelum memenuhi syarat perjalanan,” ucap petugas.
“Hal tersebut sebagai bentuk komitmen KAI terhadap penerapan prokes dan persyaratan perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah,” tutupnya.
Untuk diketahui, syarat naik kereta api mengalami perubahan per 17 Juli 2022.