Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Kereta Api.
Dalam pasal 110 ayat 4, dijelaskan bahwa fungsi pintu perlintasan sebidang ialah untuk mengamankan perjalanan kereta api.
Baca juga: 4 Hal yang Bisa Dilakukan Jika Mengalami atau Melihat Pelecehan Seksual di Kereta Api
Tujuannya agar perjalanan kereta api tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia.
Perjalanan kereta api harus diutamakan.
Sebab jika terjadi insiden, dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar.
Sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya kereta.
Pintu perlintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan.
Penanda utama yang harus diperhatikan pengguna jalan adalah rambu-rambu stop yang telah terpasang di perlintasan sebidang.
Kendati demikian, ada atau tidak penanda di perlintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak, menoleh kiri dan kanan serta berkosentrasi sebelum melewati perlintasan sebidang kereta api.
Dengan informasi di atas, semoga bisa meluruskan dan memberikan pemahaman tentang fungsi sebenarnya dari pintu perlintasan kereta api.
Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta Api Kena Blacklist, Komnas Perempuan: Shock Therapy yang Baik
(TribunTravel.com/mym)
Baca selengkapnya soal artikel kereta api di sini.